Prioritastv.com, Lampung – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Welly datang ke Polda Lampung pada Jumat (18/9/2026) didampingi kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BKPSDM Kota Metro tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman, membenarkan penahanan Welly. Menurutnya, penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, hari ini yang bersangkutan datang ke Polda Lampung didampingi kuasa hukumnya. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, usai dilakukan pemeriksaan saudara W langsung dilakukan penahanan,” kata Heri, Jumat (18/9/2026).
Welly sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan pakaian batik yang dilapisi rompi tahanan, serta masker dan topi yang menutupi wajahnya.
Welly kemudian dibawa penyidik menuju Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Titipan (Dirtahti) Polda Lampung.
Heri mengatakan, penahanan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan mempercepat penyelesaian berkas perkara.
“Penahanan saudara W ini untuk membantu, mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkaranya,” tegasnya.
Diketahui, Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada Juni 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengangkatan 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Saat perkara tersebut diduga terjadi, Welly masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro periode 2024–2025, dengan hasil perhitungan kerugian negara mencapai sekitar Rp11 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memiliki dua alat bukti. Saat berita penetapan tersangka diterbitkan pada 20 Juni 2026, Welly belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan penyidik menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







