Prioritastv.com | Tanggamus, Lampung – DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Jumat, 18 September 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 34 anggota DPRD Tanggamus dan dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim dan Wakil Ketua II Irwandi Suralaga.
Dalam paripurna tersebut, Badan Anggaran DPRD Tanggamus melalui juru bicaranya, Hilman, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hilman mengatakan, pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah yang menggabungkan berbagai program dan kegiatan tahunan beserta pembiayaannya.
Menurutnya, proses tersebut juga menjadi bagian dari perencanaan pembangunan tahunan yang melibatkan partisipasi masyarakat dan perangkat daerah melalui penjaringan aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), termasuk melalui pokok-pokok pikiran DPRD.
“Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 merupakan kelanjutan perencanaan pembangunan sebelumnya, sekaligus upaya penajaman, perluasan dan penyempurnaan strategi pembangunan,” kata Hilman dalam laporan Banggar.
Ia menegaskan, perubahan APBD harus mengedepankan asas efisiensi dan manfaat sehingga anggaran yang tersedia dapat dirasakan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90. Sementara belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp101.309.109.092,05. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan ditetapkan Rp0.
Banggar DPRD Tanggamus meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus segera memproses Peraturan Daerah setelah disetujui, sehingga APBD Perubahan 2026 dapat segera digunakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Banggar juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan pendapatan daerah secara proporsional serta terus memperkuat efektivitas, efisiensi dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi dalam pendapat akhirnya mengatakan perubahan APBD merupakan bagian dari penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah sekaligus untuk mengakomodasi kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati menjelaskan, pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sekitar Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun. Sementara belanja daerah meningkat dari sekitar Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan berubah dari sekitar Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan turun dari sekitar Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar.
Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto meningkat dari sekitar Rp49,05 miliar menjadi Rp101,3 miliar.
Bupati mengatakan, setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, Rancangan Perubahan APBD tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi.
“Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan,” kata Saleh Asnawi.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus atas kerja sama, saran dan koreksi selama proses pembahasan.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah bersama DPRD untuk mengawal pelaksanaan program yang telah ditetapkan agar berjalan secara akuntabel dan transparan.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah dan DPRD untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program agar akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Menurut Bupati, APBD Perubahan 2026 yang telah disetujui tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus.
“Semoga APBD Perubahan yang kita setujui ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus yang kita cintai,” pungkasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







