Prioritastv.com | Pesisir Barat, Lampung – Polda Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif pada salah satu bank BUMD di Lampung. Perkara tersebut berkaitan dengan program kredit bagi aparatur desa dan berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
Dua tersangka dalam perkara tersebut yakni Agung, mantan Account Officer (AO) Bank Lampung KCP Pesisir Barat, dan Edward, seorang peratin atau kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat. Keduanya telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand mengatakan, Edward lebih dahulu ditahan pada Rabu (16/9/2026), sedangkan Agung ditahan sehari kemudian, Kamis (17/9/2026) dilakukan setelah proses penyidikan perkara tersebut berlangsung cukup panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik juga telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Lampung. Nilainya mencapai Rp6,7 miliar,” ujar Donny, Jumat (18/9/2026).
Dijelaskan Donnya, perkara tersebut berkaitan dengan program kredit yang diperuntukkan bagi aparatur desa pada tahun anggaran 2023-2024. Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan dugaan penyimpangan terhadap data calon debitur.
Dari 173 debitur yang diajukan, ditemukan adanya data yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penyimpangan tersebut antara lain calon debitur yang bukan aparatur desa, tetapi dibuatkan surat keputusan (SK) seolah-olah memiliki status sebagai aparatur desa.
“Ada yang dikurangi dan dikasih sedikit, ada juga yang memang orangnya bukan aparatur desa, namun dibuatkan SK seolah-olah aparatur desa,” jelas Donny.
Dalam perkara ini, Agung diduga berperan sebagai Account Officer yang menangani pengajuan kredit di Bank Lampung KCP Pesisir Barat. Sementara Edward disebut sebagai peratin dan diduga berperan dalam penyediaan calon debitur dalam pengajuan kredit tersebut.
Untuk mendalami perkara, penyidik telah memeriksa 39 orang saksi dari berbagai pihak. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap rangkaian proses pengajuan hingga pencairan kredit sekaligus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Total ada 39 orang dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan sebagai saksi,” tutur Donny.
Penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak akhir 2025 dan berlanjut hingga 2026. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pengajuan kredit, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Donny menegaskan, hingga saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil pendalaman perkara.
“Dalam kasus ini tersangkanya ada dua, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Itu nanti akan kita dalami kembali. Fokusnya Pesisir Barat,” pungkasnya. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







