Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sebanyak 93 butir pil Heximer diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu dari seorang pria berinisial DAM (35), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
DAM diamankan polisi di kediamannya pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas mengarah kepada DAM yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras.
“Petugas kemudian bergerak menuju kediaman DAM dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 93 butir pil Heximer yang disimpan di dalam sebuah botol berwarna putih,” ujar Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Sabtu (19/9/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan obat tersebut tersimpan di lingkungan warung kelontongan yang berada di rumah DAM. Warung tersebut diketahui menjadi tempat DAM menjalankan aktivitas jual beli sehari-hari.
Dari hasil penyelidikan sementara, DAM diduga telah menjalankan peredaran obat keras tersebut selama lebih dari satu tahun. Polisi juga menemukan informasi bahwa obat tersebut diduga diperjualbelikan kepada sejumlah kalangan.
“Targetnya beragam, mulai dari pria dewasa hingga remaja, termasuk pelajar,” kata Laksono.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul obat keras yang diperoleh DAM. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pemasokan maupun peredaran obat tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” ujar Laksono.
DAM bersama barang bukti 93 butir pil Heximer selanjutnya dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, DAM dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Laksono. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







