Prioritastv.com, Sumatera Selatan – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditemukan tewas bersimbah darah di sekitar kawasan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKI, akibat ditikam istrinya Dela Ayu (30), Senin (21/9/2026) pukul 12.00 WIB.
Korban diketahui bernama Anton (32). Ia ditemukan dalam kondisi mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Lokasi kejadian berada tidak jauh dari Kantor Inspektorat Kabupaten OKI. Sejumlah pegawai yang mengetahui kejadian kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah tergeletak dengan darah berceceran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan sementara kepolisian, perempuan tersebut datang ke Kantor Inspektorat OKI untuk menemui korban dan meminta uang yang akan digunakan untuk biaya pengobatan anak mereka.
Pertemuan keduanya kemudian diwarnai cekcok. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga mengambil pisau yang sebelumnya disimpan di dalam tas dan menyerang korban.
Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh, termasuk wajah dan dada. Korban kemudian tersungkur hingga meninggal dunia di lokasi.
Setelah kejadian, terduga pelaku sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun, polisi yang segera mendatangi tempat kejadian perkara berhasil mengamankannya tidak lama setelah peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, korban dan perempuan yang diamankan polisi merupakan pasangan suami istri.
“Pelaku istrinya sendiri, informasi sementara yang diterima penyidik, keduanya diketahui sedang dalam kondisi pisah ranjang,” kata Nandang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKI masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi administrasi perkara,” tandasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







