Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seekor buaya yang selama sekitar tiga tahun dipelihara di rumah warga di Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, akhirnya dievakuasi setelah keberadaannya membuat masyarakat sekitar merasa khawatir.
Evakuasi berlangsung pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.45 WIB dari rumah warga berinisial S di Jalan Teluk Ambon, Gang Gelatik, RT 12, LK 3, Kelurahan Pidada.
Buaya yang berhasil diamankan selanjutnya direncanakan diserahkan kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tim terkait disebut masih dalam perjalanan dari Pekanbaru, Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses tersebut melibatkan lima personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung bersama Sekcam Panjang, Lurah Pidada, personel Polsek Panjang dan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas serta Ketua RT setempat.
Kapolsek Panjang AKP Ipran mengatakan, keberadaan buaya itu dilaporkan warga karena dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran di lingkungan sekitar. Setelah dilakukan koordinasi dengan pemilik, proses evakuasi kemudian disetujui.
“Evakuasi dilakukan atas permintaan warga. Setelah kami berkoordinasi dengan pemilik, yang bersangkutan bersedia menyerahkan buaya tersebut kepada pihak yang berwenang,” kata Ipran, Selasa 22 September 2026.
Dari keterangan pemilik, buaya tersebut telah dipelihara sejak masih berupa telur hingga menetas pada 11 September 2023. Selama kurang lebih tiga tahun, satwa tersebut berada di lingkungan rumah warga.
Namun, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan untuk memelihara satwa tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan dilakukannya evakuasi dan penyerahan kepada instansi yang berwenang.
“Pemilik tidak dapat menunjukkan surat izin pemeliharaan. Untuk itu, kami bersama pihak terkait melakukan evakuasi dengan persetujuan pemilik dan selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang,” ujar Ipran.
Ipran memastikan proses evakuasi berlangsung aman dan mendapat dukungan dari pemilik maupun warga. ‘Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memelihara satwa berbahaya tanpa penanganan serta perizinan yang sesuai,” tandasnya. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







