Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Baru sekitar sebulan mengenal seorang gadis melalui media sosial, seorang pemuda berinisial CH (19) di Pringsewu diduga membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya. Sebelum kejadian, keduanya sempat pergi bersama ke pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh seorang pelajar berinisial SF (14), warga Kecamatan Sukoharjo, setelah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 4063 AK miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh CH.
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan kemudian kami amankan,” kata Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (23/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sebelum sepeda motor dibawa pergi, korban dan CH sempat pergi bersama ke pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/6/2026). Keduanya diketahui baru sekitar sebulan berkenalan melalui media sosial.
Dalam perjalanan pulang sekitar pukul 18.00 WIB, keduanya singgah untuk minum kopi di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.
Saat berada di lokasi tersebut, CH kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di BRI Link yang berada tidak jauh dari tempat mereka berhenti.
Namun, CH tak kunjung kembali membawa sepeda motor tersebut. Korban juga kesulitan menghubungi pemuda yang baru dikenalnya tersebut.
Korban kemudian menunggu hingga hampir dua pekan. Karena sepeda motor tidak juga dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan CH di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu.
CH kemudian diamankan saat sedang menyaksikan pertunjukan kesenian kuda kepang pada Senin (21/9/2026) malam.
“Yang bersangkutan kami amankan saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Sugiyanto.
Dalam pemeriksaan, CH mengakui sepeda motor korban telah dijual melalui transaksi cash on delivery (COD) dengan harga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk membeli ponsel.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh CH serta dugaan adanya rencana sebelum kendaraan tersebut dibawa pergi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motor tersebut telah dijual oleh tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut dan mengembangkan perkara ini,” ujarnya.
CH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses penyidikan. “Dalam perkara ini, penyidik menjerat CH dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







