Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kuasa hukum Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, M. Hijrah Saputra, menilai rencana pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Gunung Tiga memiliki persoalan administrasi. Jika pelantikan tetap dilakukan, pihaknya menyatakan siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum M. Hijrah Saputra, Dr. Can. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, menyusul ditundanya pelantikan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga yang sebelumnya dijadwalkan Pemkab Tanggamus pada Jumat (25/9/2026).
Menurut Nurul Hidayah, keberatan tersebut berkaitan dengan proses pemberhentian Hijrah sebagai Kepala Pekon Gunung Tiga. Ia menyebut hingga saat ini kliennya belum menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus terkait pemberhentian sebagai kepala pekon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti proses pengunduran diri Hijrah yang kemudian telah dicabut. Menurutnya, ketika Hijrah mengajukan pengunduran diri, tidak ada pengusulan pemberhentian dari Badan Hippun Pekon (BHP) Gunung Tiga kepada Bupati Tanggamus melalui Camat Pugung.
“Ketika Hijrah mengundurkan diri sebagai Kepala Pekon Gunung Tiga, itu tidak ditindaklanjuti dengan pengusulan oleh BHP Gunung Tiga kepada Bupati Tanggamus melalui Camat Pugung. Kemudian pengunduran diri Hijrah itu dicabut,” kata Nurul Hidayah kepada Kantor Biro Media Prioritastv.com di Tanggamus, Jumat (25/9) malam.
Ia juga mempertanyakan proses penyampaian surat pencabutan pengunduran diri tersebut. Menurutnya, terdapat kemungkinan surat pencabutan yang disampaikan melalui Camat Pugung belum sampai kepada Dinas PMD Kabupaten Tanggamus.
Kuasa hukum juga menyebut BHP Gunung Tiga telah menyatakan tidak mengusulkan pemberhentian Hijrah kepada Bupati Tanggamus melalui Camat Pugung. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam proses administrasi sebelum pengangkatan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga.
“Dengan alasan-alasan tersebut, kami menilai ada cacat administrasi dalam prosesnya, sehingga kami minta di telaah kembali,” ujarnya.
Nurul Hidayah menegaskan, apabila SK Bupati yang menjadi dasar penunjukan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga nantinya tidak dicabut dan pelantikan tetap dilaksanakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Jika ternyata di kemudian hari SK Bupati yang menunjuk Pj Kepala Pekon Gunung Tiga tidak dicabut dan tetap melakukan pelantikan terhadap Pj Kepala Pekon Gunung Tiga, maka kami selaku kuasa hukum saudara Hijrah selaku Kepala Pekon Gunung Tiga akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas PMD Tanggamus Lauyustis sebelumnya membenarkan bahwa pelantikan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga yang dijadwalkan Jumat (25/9/2026) ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) Kabupaten Tanggamus, Syarif Zulkarnain, mengatakan pihaknya masih melakukan penelaahan kembali terkait persoalan yang terjadi di Pekon Gunung Tiga.
Menurutnya, Pemkab Tanggamus akan kembali mencermati materi serta mekanisme yang sebelumnya telah berjalan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Terkait polemik di Gunung Tiga, kami analisa kembali materi dan mekanisme yang sudah berjalan,” kata Syarif.
Diketahui, Pemkab Tanggamus menjadwalkan pelantikan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga pada Jumat (25/9/2026) pukul 13.30 WIB. Jadwal tersebut tercantum dalam undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 400.10.2.2/4438/35/2026. Namun, rencana pelantikan tersebut kemudian ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







