Prioritastv.com, Lampung Selatan – Satreskrim Polres Lampung Selatan membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah gudang penampungan di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Jumat (25/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial BS (52) dan MR (26). Sementara pemilik gudang berinisial D masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIB terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian memberhentikan satu unit truk ringan Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BE 8473 BY yang dikendarai BS.
“Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan memberhentikan satu unit kendaraan truk ringan jenis Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BE 8473 BY yang dikendarai oleh seorang pria berinisial BS (52),” ujar Made Silpa dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, BS mengaku baru saja menjual solar subsidi ke sebuah gudang penampungan milik pria berinisial D di Desa Sukanegara.
Polisi kemudian bergerak menuju gudang tersebut. Di lokasi, petugas menemukan tiga tangki kempu atau toren berkapasitas 1.000 liter yang berisi total sekitar 2.395 liter solar subsidi.
Selain itu, polisi mengamankan tiga jerigen berisi sekitar 105 liter solar dan 30 jerigen kosong berkapasitas 35 liter.
Petugas juga menyita satu unit mesin sedot merek Yamamax Pro berwarna hijau yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM serta satu unit telepon seluler milik terduga pelaku.
Di gudang tersebut, polisi turut mengamankan MR (26) yang disebut sebagai penjaga gudang. BS dan MR beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pasokan solar subsidi tersebut diduga berasal dari SPBU 24.358.57 di Jalan Insinyur Utami, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang.
Sementara pemilik gudang berinisial D masih diburu polisi. D telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tersebut.
Kompol Made Silpa meminta D kooperatif dan segera menyerahkan diri. Polisi memberikan waktu 2×24 jam kepada pemilik gudang untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tandasnya. (*)
Saripudin, S.Kom, M.H. adalah Wartawan yang Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







