Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi mengungkap kronologi aksi penjambretan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, pelaku berinisial PYB (29), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diamankan setelah terjatuh dari sepeda motor saat melarikan diri usai merampas tas milik seorang perempuan.
“PYB diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus menjambret tas korban. Pelaku berhasil diamankan warga dan petugas saat terjatuh dari sepeda motor,” kata Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Senin (28/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sugiyanto menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban, Sumiyati (38), warga Pekon Margakaya, Pringsewu, dibonceng anaknya, Riatin (19), menggunakan sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu.
Saat melintas di sekitar SPBU Tambahsari, korban dan anaknya tiba-tiba dipepet seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Pria tersebut kemudian diduga merampas paksa tas yang dibawa korban.
Setelah berhasil mengambil tas, terduga pelaku langsung melarikan diri ke arah Pringsewu. Korban bersama anaknya yang mengetahui tasnya dirampas kemudian berusaha mengejar pelaku.
Pengejaran tersebut berakhir ketika PYB terjatuh dari sepeda motornya tak jauh dari lokasi kejadian. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan terduga pelaku.
Situasi sempat memanas. Sejumlah warga yang kesal terlihat hendak menghakimi PYB. Petugas yang tiba di lokasi kemudian segera mengevakuasi terduga pelaku ke Polsek Gadingrejo untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
“Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp1,6 juta serta sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” jelasnya.
Sugiyanto mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi penjambretan diduga dilakukan PYB seorang diri.
“Untuk motif masih kami dalami. Sementara diduga karena masalah ekonomi,” ujarnya.
Sugiyanto juga menyebut adanya dugaan uang hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan tertentu, termasuk judi slot. Namun, hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Atas perbuatannya, PYB disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang pria yang diduga melakukan penjambretan diamankan warga setelah terjatuh dari sepeda motor saat melarikan diri di kawasan Jalinbar, Gadingrejo, Minggu malam.
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian warga setelah video saat terduga pelaku diamankan beredar di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp di Kabupaten Pringsewu.
Dalam video yang beredar, terduga pelaku terlihat duduk dan ditahan sejumlah warga agar tidak kembali melarikan diri. Setelah polisi tiba di lokasi, pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Gadingrejo untuk menjalani pemeriksaan. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







