Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sebanyak 13.941 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tanggamus yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) masih memiliki kesempatan untuk kembali menerima bansos, dengan mengikuti mekanisme klarifikasi yang telah disiapkan pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Hardasyah, mengatakan terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh KPM, yakni sanggah judol dan stop judol.
KPM yang merasa tidak pernah terlibat judi online dapat menggunakan mekanisme sanggah judol. Sementara KPM yang mengakui pernah terlibat dapat menggunakan mekanisme stop judol dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mekanisme stop judol diperuntukkan bagi KPM yang mengakui pernah terlibat aktivitas judi online dan menyatakan komitmen untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Stop judol merupakan pernyataan bagi yang mengakui terlibat dan berkomitmen untuk berhenti total dari judi online,” kata Hardasyah, Selasa (29/9/2026).
Hardarsyah menjelaskan, dalam pengajuan stop judol, KPM harus mengisi surat pernyataan serta melampirkan bukti penutupan akun atau rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
“Dokumen tersebut kemudian diunggah melalui SIKS-NG/SUKA-NG sesuai mekanisme yang telah ditetapkan untuk menjalani proses verifikasi,” jelasnya.
Hardasyah menyebut, setelah KPM mengajukan klarifikasi, data tersebut akan kembali diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Apabila hasil verifikasi memastikan KPM tidak terbukti terlibat judol atau rekening maupun akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas tersebut telah ditutup, bantuan sosial dapat diaktifkan kembali pada periode berikutnya.
Namun, reaktivasi bantuan tidak otomatis diberikan kepada seluruh KPM yang telah mengajukan klarifikasi. Bantuan tetap bergantung pada hasil verifikasi dan ketersediaan kuota bansos.
“Kalau memang benar tidak terbukti judol atau dipastikan rekening sudah ditutup, bansos dapat diaktifkan kembali pada periode berikutnya. Tetapi tetap melihat ketersediaan kuota bansos,” tegasnya.
Diketahui, dari total 13.941 KPM yang teridentifikasi terkait aktivitas judi online, baru 1.172 KPM yang telah menjalani proses klarifikasi. Sementara 12.769 KPM lainnya belum mengajukan proses sanggah maupun stop judol.
Data tersebut mencakup penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dinsos Tanggamus mengimbau KPM yang terindikasi judol dan ingin melakukan klarifikasi untuk segera menghubungi pendamping bansos atau Puskesos pekon. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







