Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberikan penghargaan kepada dua pekon yang dinilai menunjukkan kepatuhan dalam merealisasikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, dan Pekon Simpang Kanan, Kecamatan Sumberejo. Pekon Gisting Permai tercatat merealisasikan pembayaran PBB Tahun 2025 sebesar Rp63.562.379. Sedangkan Pekon Simpang Kanan mencatat realisasi pembayaran PBB sebesar Rp65.561.207.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto kepada Kepala Pekon Gisting Permai Sukamto dan Kepala Pekon Simpang Kanan Samiri dalam kegiatan Ngupi Jejama yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Selasa (29/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto juga mengingatkan pemerintah pekon agar terus memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran PBB.
Kegiatan Ngupi Jejama tersebut turut diikuti secara daring oleh para camat se-Kabupaten Tanggamus. Keikutsertaan para camat menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan dalam pelaksanaan program pemerintahan, termasuk mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus Nanang Sumarlin mengatakan, pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap pekon yang telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB.
Menurutnya, capaian yang diraih kedua pekon tersebut diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus mendorong pekon lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Pekon Gisting Permai dan Pekon Simpang Kanan dapat menjadi role model dalam kepatuhan pembayaran PBB. Kami berharap capaian ini dapat mendorong pekon lainnya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” kata Nanang.
Ia menjelaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Optimalisasi penerimaan tersebut selanjutnya menjadi salah satu bagian dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Nanang berharap, pemerintah pekon dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi mengenai kewajiban pajak kepada masyarakat, sehingga kesadaran dan kepatuhan pembayaran PBB dapat terus meningkat.
Masyarakat juga diimbau melakukan pembayaran PBB melalui Rekening Kas Daerah Kabupaten Tanggamus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Informasi mengenai tata cara pembayaran PBB juga dapat diperoleh masyarakat melalui akun YouTube Bapenda Tanggamus. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai sesuai dengan mekanisme yang telah disediakan,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







