Prioritastv.com, Sumatera – Kasus pembunuhan Budi Lestari (38) alias Munyuk, warga Bungo, Jambi, yang ditemukan tewas terkubur setelah sekitar empat bulan menghilang, akhirnya terungkap.
Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka terdiri dari MM (34), istri korban, JM (61), ibu mertua korban, serta Mukmin bin Mudori (28) yang diduga berperan sebagai eksekutor.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai keberadaan Budi yang sudah lama tidak terlihat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya keluarga, MM disebut mengatakan Budi pergi merantau bersama seorang teman. Namun, keterangan tersebut justru membuat keluarga semakin curiga.
Keluarga kemudian melapor kepada kepala desa dan melakukan pencarian di kebun milik korban. Titik terang muncul pada Selasa (22/9/2026), ketika warga menemukan tanah mencurigakan di sekitar sebuah pondok.
Setelah lokasi digali, warga menemukan jasad Budi dalam kondisi tangan terikat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada istri serta mertua korban.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan istri dan mertua korban. Keduanya mengakui keterlibatan dan menyebut MK sebagai pelaku eksekusi,” ujar AKP Epy Koto, Selasa (29/9/2026).
MM dan JM diamankan Satreskrim Polres Merangin pada 23 September 2026. Sementara Mukmin bin Mudori ditangkap di Lampung Selatan pada 26 September 2026 setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke luar Provinsi Jambi.
Menurut polisi, rencana pembunuhan tersebut diduga telah disiapkan sejak Mei 2026. JM disebut meminta bantuan Mukmin untuk menghabisi Budi dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp85 juta untuk menghabisi Budi. Namun, setelah aksi pembunuhan dilakukan, janji pemberian uang tersebut disebut tidak ditepati.
Sempat Coba Diracun
Fakta baru terungkap, sebelum pembunuhan dilakukan secara langsung, para pelaku diduga terlebih dahulu mencoba meracuni Budi dengan mencampurkan racun ke dalam kopi korban. Namun, upaya tersebut gagal.
Setelah cara tersebut gagal, rencana pembunuhan kemudian dilakukan secara langsung di kebun.
Pada 2 Juni 2026, Mukmin mendapat informasi bahwa Budi akan pergi ke kebun untuk memanen sawit. Mukmin bersama pelaku lainnya kemudian menunggu korban di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Mukmin mendatangi Budi di sebuah pondok dengan alasan hendak membicarakan pembuatan kusen pintu.
Saat korban lengah, Mukmin diduga memukul bagian leher Budi menggunakan gagang dodos. Korban kemudian dipukul menggunakan batu cobek dan kembali dihantam dengan gagang dodos hingga tidak berdaya.
Setelah korban tidak berdaya, tangannya kemudian diikat. Para pelaku menggali lubang di sekitar pondok untuk menguburkan jasad korban.
Polisi menyebut korban kemudian dibiarkan selama kurang lebih tiga jam untuk memastikan telah meninggal dunia sebelum jasadnya dikuburkan.
Motif Berkaitan Persoalan Rumah Tangga
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan rumah tangga.
MM disebut mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan korban. Sementara JM juga disebut memiliki persoalan dengan Budi. Keterangan tersebut merupakan dugaan dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan polisi.
“Dalam pemeriksaan, motifnya berkaitan dengan persoalan rumah tangga. MM diduga mengalami KDRT yang dilakukan korban, sedangkan JM juga memiliki persoalan dengan korban,” kata Epy.
Ditambahkannya, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gagang dodos yang telah dibakar, tali, potongan terpal, pakaian korban, cangkul, batu cobek dan tiga unit telepon seluler.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana. Perkara tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Tabir bersama Satreskrim Polres Merangin.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tandasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







