Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung -Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menyita sabu seberat 75,2 gram dan ekstasi sebanyak 15¾ butir ditambah 0,21 gram dalam Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 25 laporan polisi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanggamus selama pelaksanaan operasi.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk barang bukti yang diamankan, ada sabu sekitar 75,2 gram, kemudian untuk ekstasi sebanyak 15¾ butir ditambah 0,21 gram,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers, Kamis, 1 Oktober 2026.
Berdasarkan perhitungan dalam laporan Operasi Antik Krakatau 2026, barang bukti sabu seberat 75,2 gram diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 375 orang.
Sementara barang bukti ekstasi sebanyak 15¾ butir ditambah 0,21 gram diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap 64 orang.
Dengan perhitungan tersebut, total estimasi jiwa yang dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika mencapai 439 orang.
Selain itu, berdasarkan perhitungan dalam laporan operasi, nilai ekonomi barang bukti sabu diperkirakan mencapai Rp75 juta, sedangkan ekstasi sekitar Rp4,8 juta.
“Secara keseluruhan, estimasi nilai ekonomi barang bukti narkotika yang dihitung dalam laporan mencapai sekitar Rp79,98 juta,” ujarnya.
Kapolres Tanggamus menegaskan, hasil pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Polres Tanggamus terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah Polres Tanggamus,” tegasnya.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan melalui penyelidikan, penindakan dan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap.
Para tersangka yang berkaitan dengan barang bukti tersebut saat ini masih menjalani proses hukum.
“Penyidik melakukan pemeriksaan serta melengkapi pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







