Prioritastv.com,Tanggamus, Lampung – Polisi memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus dugaan pencurian sepeda motor di Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MDR (38) diamankan bersama sepeda motor yang dilaporkan hilang. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus bersama personel Polsek Sumberejo pada Rabu (30/9/2026).
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban Jaka Forqon (35), warga Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan pengungkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan pencurian sepeda motor tersebut.
“Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus bersama personel Polsek Sumberejo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BE 8171 Z,” kata AKP Khairul Yasin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis 1 Oktober 2026.
MDR diamankan di sebuah bengkel motor yang berada di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan barang bukti berupa bagian bodi Honda Beat warna putih yang telah dilepas atau dipretelkan.
“Selain sepeda motor, kami juga mengamankan bagian bodi kendaraan yang sudah dilepas atau dipretelkan. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.
Setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, petugas kemudian membawa keduanya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, unggahan seorang warga terkait kasus pencurian sepeda motor tersebut viral di media sosial. Pemilik kendaraan mengaku bersyukur sepeda motornya berhasil ditemukan dan terduga pelaku diamankan setelah ditangani jajaran kepolisian.
Dalam video pendek yang beredar, terlihat sejumlah petugas kepolisian membawa dan mendorong dua sepeda motor. Salah satu kendaraan merupakan Yamaha Mio, sedangkan satu lainnya disebut Honda Beat dalam kondisi sudah terlepas atau tanpa sejumlah bagian bodi.
Selain dua sepeda motor, dalam video juga terlihat sebuah karung yang disebut berisi bagian atau bodi sepeda motor. Barang-barang tersebut tampak turut dibawa petugas saat proses penanganan perkara.
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan Rani Maharani melalui unggahan di media sosial. Ia mengungkapkan rasa syukur karena sepeda motor miliknya yang hilang berhasil ditemukan dan terduga pelaku telah diamankan. (*)

Herman adalah Wartawan yang aktif meliput berita peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Tanggamus.







