Nyamar Pakai Mobil Travel, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pemerasan di Jalur Suoh BNS Tanggamus

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:44

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Jajaran Polsek Wonosobo ternyata telah beberapa kali melakukan upaya penanganan terhadap AP alias Sandi (36), pria yang diduga melakukan aksi pemerasan dengan ancaman terhadap pengguna jalan di jalur Suoh, Tanggamus, sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Langkah polisi bermula setelah video dugaan aksi pemecahan kaca mobil travel yang dilakukan Sandi beredar di media sosial pada 20 Juli 2026. Hingga laporan korban lain yang mengalami pemerasan hingga Rp500 ribu saat melintas menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, mengatakan pengemudi travel tersebut disebut berdomisili di Bengkulu dan tidak membuat laporan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena tidak ada laporan, polisi kemudian mengambil langkah persuasif dengan mendatangi keluarga Sandi. Sehari kemudian, pada 21 Juli 2026, orang tua Sandi bersama pamannya datang ke Mapolsek Wonosobo.

Keluarga pelaku kemudian membuat pernyataan bahwa apabila Sandi kembali melakukan aksi premanisme, maka siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi selanjutnya kembali melakukan pendekatan pada 28 Juli 2026 dengan menghadirkan Sandi secara persuasif ke Polsek Wonosobo. Saat itu, Sandi membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menjalani wajib lapor.

Namun, upaya tersebut belum menghentikan aksi Sandi, pasalnya keluhan masyarakat terkait dugaan aksi pemalakan hingga Rp500 ribu saat korban melintas menggunakan sepeda motor.

Pada 6 Agustus 2026, Kapolsek bersama anggota kembali mendatangi kediaman Sandi untuk melakukan pendekatan secara persuasif.

Setelah beberapa kali pendekatan dilakukan, polisi kemudian meningkatkan langkah penanganan.

Pada 3 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim URC gabungan Polres dan Polsek Wonosobo mendatangi kediaman Sandi.

Namun, upaya tersebut belum berhasil karena Sandi disebut berhasil melarikan diri.

Polisi kembali melakukan upaya penangkapan pada 18 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolsek memimpin langsung upaya paksa di kediaman Sandi. Namun, pelaku kembali berhasil melarikan diri.

Di tengah rangkaian upaya tersebut, polisi menerima laporan dugaan pemerasan disertai pengancaman terhadap pengguna jalan di Talang Lahat Blok I. Laporan itu kemudian menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Sandi.

Hingga akhirnya pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa Sandi berada di Talang Lahat Blok I, Pekon Gunung Doh.

Tim URC Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tanggamus kemudian bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Sandi di jalan lintas arah Suoh.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona mengatakan Sandi memang sebelumnya sempat viral karena dugaan aksi terhadap kendaraan travel.

“Kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemalakan sekaligus disertai dengan pengancaman. Pelaku ini memang sempat viral di media sosial memecahkan kaca mobil travel yang tidak memberinya uang,” kata Iptu Primadona mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 2 Oktober 2026.

Menurutnya, dugaan aksi pemalakan tersebut menyasar pengguna jalan yang melintas di jalan lintas Suoh.

“Modusnya yaitu melakukan pemerasan kepada pengguna jalan, khususnya sopir travel ataupun sopir mobil pribadi, roda empat maupun roda dua yang melintas di jalan lintas Suoh, baik warga lokal maupun warga luar. Pelaku meminta uang minimal Rp50 ribu dan maksimal Rp500 ribu,” jelasnya.

Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku diduga melakukan pengancaman.

“Apabila tidak diberikan, pelaku mengancam dengan senjata tajam. Ada juga yang dilempar menggunakan batu ataupun kendaraan akan diambil atau disita,” lanjutnya.

Dalam proses penangkapan, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Memang ada perlawanan dan kebetulan kami memberikan tindakan tegas yang terukur,” ujar Iptu Primadona.

Dari keterangan pelaku, Sandi mengaku telah menjalani hukuman pidana sebanyak lima kali, termasuk dua perkara pembunuhan.

“Betul, dalam pengakuan dari pelaku tersebut bahwa pelaku telah menjalani hukuman sebanyak lima kali termasuk dua kasus pembunuhan,” ungkap Iptu Primadona.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap Sandi. Hasil pemeriksaan menggunakan tes kit narkoba menunjukkan hasil positif.

 

“Menurut keterangan pelaku, pelaku baru tiga hari mengonsumsi narkotika jenis sabu, dengan dibuktikan pada hasil tes urine menggunakan tes kit narkoba hasilnya positif,” pungkasnya.

Atas dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut, Apri Sandi dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru