Prioritastv.com, Lampung – Uang tunai milik Carsem, warga Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, sebesar Rp22,7 juta raib saat berada di kawasan Pasar Inpres Bukit Kemuning dan sekitarnya. Uang tersebut digasak sindikat copet setelah korban mampir ke toko buah Azka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026). Saat itu, Carsem baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp22,7 juta dari Bank BRI Unit Bukit Kemuning. Uang tersebut kemudian disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.
Infomasi yang dihimpun, setelah mengambil uang, Carsem kemudian menuju toko buah Azka yang berada di kawasan pasar untuk membeli jeruk. Setelah itu, korban berdiri sambil berbincang dengan suaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar 10 menit kemudian, korban memeriksa tas miliknya untuk memastikan uang tersebut masih tersimpan. Namun, korban terkejut karena uang tunai Rp22,7 juta sudah tidak ada.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Bukit Kemuning.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Terduga pelaku berinisial UM (47), warga Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan, akhirnya ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas Iptu Herawati mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung,” kata Herawati, Senin (5/10/2026).
Herawai menyebut, dari hasil pemeriksaan, UM mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan bersama adik iparnya berinisial NN.
“Yang bersangkutan juga mengaku melakukan aksi bersama adik iparnya yang berinisial NN,” ujar Herawati.
Herawati menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas berwarna hitam dan rekaman CCTV.
Saat ini UM telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







