Prioritastv.com, Lampung – Pelaku pencuriam nekat membobol Toko Handphone Jaya Cell di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak 11 unit handphone berbagai tipe dan satu unit Samsung Watch Ultra 2 hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp135 juta.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu (27/9/2026). Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara membobol bagian bangunan pada malam hari. Selanjutnya, pelaku menggunakan tangga untuk masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah handphone serta barang elektronik lainnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, akhirnya berhasil membekuk dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Satu orang diduga sebagai pelaku pembobolan, sementara satu lainnya diduga berperan sebagai penadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari menjelaskan, kasus tersebut diketahui ketika karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 08.35 WIB dan mendapati sejumlah handphone yang sebelumnya tersimpan di dalam toko telah hilang.
“Dari hasil pengecekan, sebanyak 11 unit handphone berbagai tipe dan satu unit Samsung Watch Ultra 2 diketahui telah dicuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp135 juta,” kata Samsari, Senin 5 Oktober 2026.
Samsari menjelaskan, pihaknya kemudoan melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar wilayah Lampung.
Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MY (47), warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, di wilayah Tangerang, Banten, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MY, polisi memperoleh informasi bahwa sebagian handphone hasil pencurian telah dijual kepada S (50), warga Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Berbekal informasi tersebut, Tekab 308 kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S di wilayah Bekasi Selatan sekitar pukul 04.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, MY mengakui sebagai pelaku yang membobol Toko Jaya Cell. Sementara S diduga menerima atau membeli handphone hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.
Dari tangan kedua orang tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone Samsung, satu unit Samsung Watch Ultra 2 dan uang tunai Rp150 ribu.
Samsari menyebut, pihakmua masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus tersebut. Petugas juga masih memburu seorang pria berinisial AB yang diduga turut berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini, termasuk mengejar satu orang yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Kapolsek.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 477, sementara S dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







