Prioritastv.com, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 1.163 pegawai yang melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 124 pegawai diberhentikan dengan tidak hormat.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai.
“Kita jatuhi hukuman disiplin. Jumlahnya ada sekitar 1.163 pegawai, di antaranya 124 itu diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, salah satu penindakan dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan, Kemenimipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktepatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).
Temuan tersebut berujung pada pemberian sanksi terhadap 17 pegawai Lapas Cibinong. Rinciannya, satu pegawai diberhentikan, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
“Bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi, dan diancam di Pasal 8,” jelas Rudi.
Selain memberikan sanksi kepada pegawai, Kemenimipas juga melakukan penertiban terhadap narapidana serta barang-barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam rangkaian penertiban tersebut, sebanyak 3.161 narapidana telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Kami sudah lakukan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni memindahkan 3.161 narapidana ke Lapas Nusakambangan,” ujar Rudi.
Rudi menyebut, penertiban juga menyasar peredaran telepon genggam dan senjata tajam di dalam lingkungan pemasyarakatan. Dari hasil penertiban, petugas menemukan sebanyak 16.575 telepon genggam dan 1.063 senjata tajam.
“Ini kami temukan handphone atau telepon genggam dengan total 16.575, serta senjata tajam sejumlah 1.063,” ungkap Rudi.
Rudi menegaskan, langkah penertiban dan pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari tugas serta bentuk pertanggungjawaban Kemenimipas dalam melakukan pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari tugas dan bentuk pertanggungjawaban Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama tim dalam melakukan pembenahan serta penertiban di lingkungan pemasyarakatan,” tandasnya. (*)

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







