Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung -Polres Pringsewu mencatat sebanyak 6.149 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah diterbitkan sepanjang Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, keperluan melamar pekerjaan menjadi penggunaan yang paling banyak diajukan masyarakat.
Data pelayanan SKCK Polres Pringsewu juga mencatat total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp184.470.000 dari penerbitan dokumen tersebut selama sembilan bulan.
Penerbitan SKCK tertinggi terjadi pada April 2026 dengan 1.016 dokumen. Jumlah tersebut kemudian disusul Juni sebanyak 935 dokumen dan Januari sebanyak 774 dokumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Sudirman mengatakan, kebutuhan SKCK paling banyak berasal dari masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah.
“Berdasarkan klasifikasi keperluan permohonan, alokasi penggunaan SKCK terbanyak didominasi oleh warga yang mencari kerja. Kemudian diikuti oleh persyaratan untuk melanjutkan pendidikan, pendaftaran seleksi calon anggota TNI dan Polri, serta pemenuhan berkas administrasi pencalonan Kepala Pekon (Pilkakon),” ujar Sudirman, Kamis (8/10/2026).
Selain untuk kebutuhan pekerjaan, pendidikan, serta seleksi calon anggota TNI dan Polri, SKCK juga digunakan sebagai salah satu dokumen dalam pemenuhan administrasi pencalonan Kepala Pekon.
Untuk mempermudah proses pelayanan, Polres Pringsewu telah menyediakan pendaftaran SKCK secara daring melalui aplikasi resmi Polri Super App. Masyarakat dapat mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi tersebut.
Pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 juga dapat dilakukan secara non-tunai melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Dengan sistem tersebut, pemohon dapat menyelesaikan tahapan awal tanpa harus mengantre untuk melakukan pendaftaran secara langsung.
“Sistem pembayaran dan pendaftaran secara online ini dirancang agar proses transaksi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Pemohon yang telah mendaftar secara daring tinggal datang untuk verifikasi fisik dan pengambilan berkas cetak,” jelas Sudirman.
Dalam pelayanan langsung, Polres Pringsewu menyediakan dua lokasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni Gedung SPKT Polres Pringsewu dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pendopo Pringsewu.
Penyediaan layanan di MPP Pendopo Pringsewu menjadi salah satu upaya untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi kepolisian. Warga dapat memilih lokasi pelayanan sesuai kebutuhan setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran yang diperlukan.
Sepanjang Januari hingga September 2026, penerbitan SKCK tercatat sebanyak 774 dokumen pada Januari, 477 dokumen pada Februari, 555 dokumen pada Maret, 1.016 dokumen pada April, 679 dokumen pada Mei, 935 dokumen pada Juni, 697 dokumen pada Juli, 573 dokumen pada Agustus, dan 443 dokumen pada September.
Jika dirinci berdasarkan penerimaan PNBP, Januari tercatat Rp23.220.000, Februari Rp14.310.000, Maret Rp16.650.000, April Rp30.480.000, Mei Rp20.370.000, Juni Rp28.050.000, Juli Rp20.910.000, Agustus Rp17.190.000, dan September Rp13.290.000.
Dengan total 6.149 dokumen dan PNBP Rp184.470.000 hingga September, pelayanan SKCK menjadi salah satu layanan administrasi kepolisian yang cukup banyak dimanfaatkan masyarakat Pringsewu, terutama untuk memenuhi persyaratan memasuki dunia kerja. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







