Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menembak kaki kanan pelaku utama pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, setelah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan hasil kejahatan tersebut. Terduga pelaku berinisial AR alias Yan Toyek (31), warga Pekon Padang Ratu, ditangkap pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, saat pencarian barang bukti berupa telepon seluler milik korban, AR berusaha mengelabui petugas dan melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
“Tersangka akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya, selanjutnya dibawa ke RSUD Batin Mangunang untuk pengobatan,” kata Iptu Primadona, Sabtu 10 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menyebut penangkapan AR merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan sepeda motor Honda Beat milik korban Dwi.
“Setelah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan, kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku utama dan berhasil mengamankannya di Pekon Kalirejo, Wonosobo,” ujarnya.
Iptu Primadona menyebut, dari hasil pemeriksaan, AR mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Dwi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo. Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual dan berpindah tangan melalui sejumlah orang sebelum akhirnya ditemukan kembali oleh polisi.
Berdasarkan pengembangan perkara, sepeda motor tersebut awalnya dijual kepada seorang pria berinisial AM yang berdomisili di Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo. Kendaraan itu kemudian berpindah tangan kepada MZ, warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Semaka, sebelum diteruskan kepada AZ, warga Pekon Balak yang berdomisili di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo.
“Motor tersebut mulanya dijual kepada AG seharga Rp1,5 juta. Selanjutnya dijual kepada AZ seharga 3,4 juta melalui perantara ML warga Pekon Balak yang berdomilisi di Pekon Ngarip Wonosobo,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian tersebut diketahui pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Pekon Dadisari. Saat itu, anak korban mendapati jendela dan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua telepon seluler miliknya telah hilang.
“Pelaku diduga mencongkel jendela samping rumah sebelum masuk dan mengambil barang-barang tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Wonosobo pada 8 September 2025,” jelasnya.
Kini, AR bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Wonosobo. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







