Prioritastv.com, Lampung – Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menyatakan menolak pelantikan Penjabat (Pj.) Kepala Pekon Gunung Tiga yang dijadwalkan Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 16 Oktober 2026.
BHP menilai proses pemberhentian Kepala Pekon definitif M. Hijrah Syah Putra melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus Nomor B.376/35/08/2026 bermasalah secara prosedur dan berencana menempuh jalur hukum.
Ketua BHP Pekon Gunung Tiga, Apipuddin, menegaskan penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah hal yang menurut mereka perlu dipersoalkan, termasuk pencabutan surat pengunduran diri kepala pekon sebelum SK pemberhentian diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataan sikapnya, BHP menyebut surat pengunduran diri M. Hijrah Syah Putra yang disampaikan pada 11 Juli 2026 telah dicabut pada 31 Juli 2026. Namun, menurut BHP, SK pemberhentian tetap diterbitkan setelahnya.
BHP juga mempersoalkan SK pemberhentian yang disebut belum diterima oleh M. Hijrah Syah Putra. Selain itu, mereka menilai tidak ada kesempatan bagi kepala pekon untuk membela diri sebelum Berita Acara Nomor 140 tanggal 16 Juli 2026 diterbitkan. BHP turut mempertanyakan proses klarifikasi oleh tim yang dibentuk bupati untuk memeriksa persoalan pengunduran diri tersebut.
Persoalan lainnya, BHP menyatakan Berita Acara Nomor 140 tanggal 16 Juli 2026 yang disebut menjadi dasar penerbitan SK Bupati telah dibatalkan melalui pernyataan sikap pada 30 Juli 2026 dan Berita Acara Nomor 04 tanggal 5 Oktober 2026.
Atas dasar itu, BHP menilai penggunaan dokumen tersebut perlu dipertanyakan dan meminta pemerintah daerah meninjau kembali keputusan yang menjadi dasar pelantikan.
Apipuddin menegaskan pihaknya menolak melakukan serah terima aset dan administrasi kepada Pj. Kepala Pekon yang diangkat berdasarkan SK yang mereka persoalkan. BHP juga meminta Bupati Tanggamus menunda pelaksanaan keputusan tersebut hingga persoalan hukumnya memperoleh kejelasan.
“Dengan 4 pelanggaran ini, kami BHP Pekon Gunung Tiga menyatakan tidak akan melakukan serah terima aset, stempel, dan administrasi kepada Pj yang dilantik dari SK yang cacat hukum. Kami meminta Bupati menunda pelaksanaan SK B.376 sampai ada Putusan PTUN sesuai Pasal 67 UU Peradilan Tata Usaha Negara,” Apipuddin, Kamis 15 Oktober 2026, malam.
BHP menyatakan telah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
“Langkah tersebut kami tempuh untuk menguji keputusan pemberhentian dan pengangkatan Pj. Kepala Pekon Gunung Tiga yang dinilai bermasalah oleh BHP,” tandasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanggamus, Syarif, sebelumnya memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerbitan SK pemberhentian dan pengangkatan Pj. Kepala Pekon.
“SK pemberhentian itu menjadi satu dengan SK pengangkatan Pj. Mekanisme tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Usulan BHP baru diterima sesudah SK Bupati terbit,” kata Syarif kepada Kantor Biro Media Prioritastv.com Kabupaten Tanggamus.
Diketahui, dalam surat yang beredar, Pelantikan Pj. Kepala Pekon Gunung Tiga bersama Pj. Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan mengenai penolakan BHP dan berbagai keberatan yang disampaikan Apipuddin. (*)

Davit Segara adalah Wartawan Utama yang tersertifikasi di Dewan Pers Republik Indonesia. Redaktur Media Prioritastv.com yang bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14792-LSPR/WU/DP/XI/2025/16/06/80.







