Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, Syarif Zulkarnain memberikan penjelasan terkait keberatan Kepala Pekon Gunung Tiga, M. Hijrah Syah Putra, mengenai rencana pelantikan Penjabat (Pj.) Kepala Pekon Gunung Tiga yang dijadwalkan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Syarif menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala pekon dan pengangkatan Pj. kepala pekon dilakukan melalui satu surat keputusan (SK). Ia menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017.
“SK pemberhentian itu menjadi satu dengan SK pengangkatan Pj. Mekanisme tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017,” kata Syarif saat memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut, Kamis 15 Oktober 2026, malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait keberatan M. Hijrah Syah Putra yang menyebut aspirasi Badan Hippun Pemekonan (BHP) tidak mendapat tanggapan, Syarif menjelaskan bahwa usulan BHP baru diterima setelah SK Bupati Tanggamus terbit.
“Usulan BHP baru diterima sesudah SK Bupati terbit,” tegasnya.
Sebelumnya, M. Hijrah Syah Putra mengaku kecewa karena berbagai upaya yang dilakukan bersama BHP, termasuk audiensi dengan Plt. Kepala Dinas PMD, dinilainya belum membuahkan hasil sesuai harapan.
Ia juga menilai aspirasi BHP perlu diperhatikan karena lembaga tersebut mewakili masyarakat pekon serta memiliki fungsi menyampaikan usulan dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan pekon.
Diketahui, surat Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang beredar menjadwalkan pelantikan Pj. Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, bersama Pj. Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







