Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 18 Sep 2023 12:24 WIB ·

Ini Motif “Udin Jebug” Tega Bunuh Pengojek di Sukabanjar Gunung Alip Tanggamus


 Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, Kasi Humas Iptu M. Yusuf dan Personelnya saat Konferensi Pers di Mapolres Tanggamus, Senin 18 September 2023. (Edi Hidayat/Media Prioritas). Perbesar

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, Kasi Humas Iptu M. Yusuf dan Personelnya saat Konferensi Pers di Mapolres Tanggamus, Senin 18 September 2023. (Edi Hidayat/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menyebut, tersangka Tubagus Kamaludin alias Udin Jebug tega membunuh pengojek yang dikenalnya di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus dipicu karna sakit hati.

Kepastian motif tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, Kasi Humas Iptu M. Yusuf dan sejumlah personelnya, Senin 18 September 2023.

“Untuk hasil keterangan sementara, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan adalah karena dendam,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra.

Dendam tersebut, lanjut Kapolres lantaran dipicu beberapa kali mengejek tersangka di muka umum.

“Jadi karena merasa malu di muka umum, maka timbulah dendam tersangka,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, terkait kendaraan korban yang dibawa tersangka adalah atas dasar karena melarikan diri dari TKP.

“Ini adalah kendaraan korban yang dibawanya untuk melarikan diri,” tandasnya.

Pantuan di lokasi, tampak sepeda motor Honda Beat dan sepasang plat motor Nopol F 2401 JA, sebilah senjata tajam jenis garpu dan satu jaket warna merah.

Tampak juga barang bukti lain yang ditunjukan oleh Kapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit Resum Satreskrim yang telah dilabeli.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Edi Hidayat)

Artikel ini telah dibaca 3,078 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Kerahkan 70 Personel Gabungan Lakukan Patroli Wisata, Berikut Lokasi Sasarannya

5 April 2025 - 19:09 WIB

Magnet Wisata Pesawaran Lampung di Libur Lebaran 2025, Target 65 Ribu Wisatawan di 4 Jenis Destinasi

5 April 2025 - 18:36 WIB

Bobol Alfamart dan Bawa Kabur Barang Bernilai 57 Juta, Pemuda Teluk Pandan Pesawaran Dibekuk di Rumah Temennya

5 April 2025 - 17:51 WIB

Tragedi di Pulau Legundi Pesawaran, Lansia Tewas Dikeroyok dan Jasadnya Diberi Pemberat Dibuang ke Laut Belum Ditemukan

5 April 2025 - 17:21 WIB

Pria di Bandar Lampung Nekat Buat Laporan Palsu Dibegal, Ini Alasannya !

5 April 2025 - 13:52 WIB

Jelang Magrib, Jenazah Nelayan Tengggelam di Sungai Way Kiri Tulang Bawang Barat Ditemukan

4 April 2025 - 22:29 WIB

Trending di Lampung