Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 18 Sep 2023 12:24 WIB ·

Ini Motif “Udin Jebug” Tega Bunuh Pengojek di Sukabanjar Gunung Alip Tanggamus


 Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, Kasi Humas Iptu M. Yusuf dan Personelnya saat Konferensi Pers di Mapolres Tanggamus, Senin 18 September 2023. (Edi Hidayat/Media Prioritas). Perbesar

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, Kasi Humas Iptu M. Yusuf dan Personelnya saat Konferensi Pers di Mapolres Tanggamus, Senin 18 September 2023. (Edi Hidayat/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menyebut, tersangka Tubagus Kamaludin alias Udin Jebug tega membunuh pengojek yang dikenalnya di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus dipicu karna sakit hati.

Kepastian motif tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, Kasi Humas Iptu M. Yusuf dan sejumlah personelnya, Senin 18 September 2023.

“Untuk hasil keterangan sementara, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan adalah karena dendam,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra.

Dendam tersebut, lanjut Kapolres lantaran dipicu beberapa kali mengejek tersangka di muka umum.

“Jadi karena merasa malu di muka umum, maka timbulah dendam tersangka,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, terkait kendaraan korban yang dibawa tersangka adalah atas dasar karena melarikan diri dari TKP.

“Ini adalah kendaraan korban yang dibawanya untuk melarikan diri,” tandasnya.

Pantuan di lokasi, tampak sepeda motor Honda Beat dan sepasang plat motor Nopol F 2401 JA, sebilah senjata tajam jenis garpu dan satu jaket warna merah.

Tampak juga barang bukti lain yang ditunjukan oleh Kapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit Resum Satreskrim yang telah dilabeli.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Edi Hidayat)

Artikel ini telah dibaca 3,078 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengakuan Mengejutkan Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus : Habis Setiap 3 Hari, Setoran Sampai 6 Juta

17 June 2025 - 13:42 WIB

Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda Tanggamus Kini Diserahkan ke Dua Kecamatan, Begini Teknisnya !

17 June 2025 - 13:26 WIB

Meski Baru Bebas Penjara, Pria di Pringsewu Ini Kembali Edarkan Sabu Usai Ditangkap Polisi, Selipkan BB di Lubang Kusen

17 June 2025 - 13:02 WIB

Polres Tanggamus Hadirkan Kepedulian di Tengah Warga Kota Agung Timur Sambut Hari Bhayangkara ke 79

17 June 2025 - 12:51 WIB

Pelaku Pembunuhan Siti Sulasih Ditembak di Pringsewu, Polisi Ungkap Sosok Residivis Sadis di Balik Kematian Tragis di Perkebunan Karet Natar

17 June 2025 - 12:43 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus, 28 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Pemasok DPO

17 June 2025 - 12:06 WIB

Trending di Lampung