Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Meraih Sertifikat Penghargaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Lampung.
Menurut keterangan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, Sertifikat (HAKI) yang di berikan dan di terima secara langsung di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung, Rabu (20/9/2023) untuk Pasar Digital Qris Kota Agung.
Selain Kabupaten Tanggamus, sertifikat HAKI diberikan juga kepada Pusat perbelanjaan Chandra superstore Tanjung karang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberian penghargaan sertifikat (HAKI) dari direktorat jenderal kekayaan intelektual tersebut merupakan salah satu upaya menekan pelanggaran kekayaan intelektual sejak tahun 2022,” ujar Retno, Jum’at (22/9/2023).
Menurut Retno, Sertifikat ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam menjaga dan memperjual belikan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual barang asli serta penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum.
“Kasus pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata, akibat pelanggaran KI tersebut bukan hanya negara dirugikan dan mengancam arus investasi bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya,” terang Retno. (Sis)








