Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 22 Sep 2023 15:08 WIB ·

DPRD Tanggamus Paripurna Penyampaian Persetujuan dan Pendapat Akhir LKPJ Bupati Tahun 2022


 Penyerahan Berkas pada Paripurna DPRD Tanggamus pada Senin 3 Juli 2023. (Edi Hidayat/Media Prioritas). Perbesar

Penyerahan Berkas pada Paripurna DPRD Tanggamus pada Senin 3 Juli 2023. (Edi Hidayat/Media Prioritas).

Prioritastv.com – Tanggamus, Tanggamus – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Kinerja Bupati Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 dan penyampaian hasil pansus LKPJ kinerja bupati kabupaten tanggamus tahun 2022.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketua DPRD Tanggamus , serta diikuti 34 Anggota DPRD Tanggamus di Ruang Sidang DPRD setempat, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Senin 3 Juli 2023.

Hadir dalam Kegiatan tersebut Forkopimda kabupaten tanggamus, Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, Para Asisten, Para Kepala OPD, Pimpinan Ormas, Para Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan yang ditentukan.

Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani saat Menandatangani Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda pada Paripurna DPRD Tanggamus, Senin 3 Juli 2023. (Edi Hidayat/Media Prioritas).

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022.

“Kegiatan ini sekaligus mendengarkan Laporan Hasil Pansus LKPj Kinerja Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2022,” tegasnya.

Bupati Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada para anggota Dewan yang terhormat, yang telah berkenan membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, dan berkenan memberi persetujuan atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022, sebagaimana hasil Laporan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani saat Menghadiri Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda pada Paripurna DPRD Tanggamus, Senin 3 Juli 2023. (Edi Hidayat/Media Prioritas).

Ia menjelaskan, penyusunan RANPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2022, terdapat beberapa hal yang perlu dicatat, antara lain : Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus T.A 2022, telah disusun dan sajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Standar Akuntasi Pemerintahan.

Kemudian, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus T.A 2022 memuat laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa dan telah diaudit oleh BPK.

Ia menyebut, proses Penyusunan Ranperda — Laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah dimulai dari tahapan Rapat Paripurna penyampaian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang telah kita laksanakan pada tanggal 19 Juni 2023, dan selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD dan Perangkat Daerah, dan akhirnya Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat disahkan.

Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan saat Menandatangani Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda pada Paripurna DPRD Tanggamus, Senin 3 Juli 2023. (Edi Hidayat/Media Prioritas).

“Kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada Gubernur Lampung, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022. Kita berharap proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” jelasnya.

Ia meminta kerjasama yang telah terjalin di dalam menyelesaikan semua tahapan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, juga atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengucapkan terimakasih atas kerjasama, evaluasi serta sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD yang terhormat.

Anggota DPRD Tanggamus saat Menghadiri Paripurna Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda pada Paripurna DPRD Tanggamus, Senin 3 Juli 2023. (Edi Hidayat/Media Prioritas).

“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, baik yang disampaikan oleh Pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ataupun yang tadi disampaikan oleh Pansus LKPj Kinerja Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2022, semua ini adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.

Bupati menambahkan, “apabila selama proses pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD sekalian, saya mohon maaf yang setulus-tulusnya,” tutupnya. (KS/Edi Hidayat)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PUPR Tanggamus Respons Cepat Tangani Talud RTH Ir Soekarno Kota Agung Ambruk, Targetkan Perbaikan Selesai Senin Pagi

11 January 2025 - 00:42 WIB

Banjir Bandang Terjang Pekon Sukapadang Tanggamus, Tiang Listrik Roboh, Akses Jalan Tertutup

11 January 2025 - 00:07 WIB

AKBP James Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Wakapolres Tulang Bawang, Ini Pesannya

10 January 2025 - 23:28 WIB

Belasan Meter Dinding Pondasi RTH Taman Ir. Soekarno Kota Agung Tanggamus Lampung Ambrol Jelang Diresmikan

10 January 2025 - 23:12 WIB

Pengedar Narkotika Pemilik 19 Paket Sabu Siap Edar di Kota Agung Barat Tanggamus Ditangkap Polisi, Rekannya DPO

10 January 2025 - 22:20 WIB

Terbukti Korupsi BPHTB Waris, Mantan Staf Ahli Bupati Pringsewu Divonis 3 Tahun Penjara, Denda 50 Juta dan Uang Pengganti 326 Juta

10 January 2025 - 20:53 WIB

Trending di Korupsi