Setubuhi Anak Dibawah Umur di Pringsewu, Pelajar SMA Lamteng Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 14:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Foto: Pihak kepolisian saat menggelandang tersangka MYA ke Polsek Sukoharjo yang ditangkap di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (9/10/2023). (Dok : Nugroz)

Caption Foto: Pihak kepolisian saat menggelandang tersangka MYA ke Polsek Sukoharjo yang ditangkap di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (9/10/2023). (Dok : Nugroz)

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejadian yang menghebohkan terkait seorang pelajar SMA berinisial MYA 18 tahun terungkap di Pringsewu, Lampung, ketika dia ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan perbuatan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur.

Korban dalam kasus ini adalah PN 16 tahun warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Namun tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Kita berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan pesan bahwa tindakan seperti ini tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, penangkapan MYA dilakukan pada Senin (9/10) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah. Kejadian ini terkuak setelah orang tua korban melaporkan tindakan tidak senonoh yang dialami anak perempuan mereka.

“Peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (26/8/2023) di rumah seorang temannya di Adiluwih. Pelaku diyakini telah merayu pacarnya sebelum terjadi hubungan badan,” kata Poltak dalam keterangan persnya, Selasa 10 Oktober 2023.

Poltak menjelaskan, modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya. Di sana, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri.

“Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi,” jelasnya.

Diungkapkannya, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

“Dalam keadaan marah dan tidak terima, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” jelasnya.

Tersangka MYA kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, MYA saat diinterogasi polisi, ia nekat melakukan persetubuhan terhadap korban lantaran dipicu nafsu sahwat yang tidak dapat dikendalikannya.

“Saya mengakui perbuatannya karena tidak dapat menahan nafsu birahi,” ucapnya. (Nugroz)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru