Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 11 Oct 2023 14:35 WIB ·

Cabuli Pelajar SMP di Perkebunan Sawit, Pria 36 Tahun Diringkus Polres Tulang Bawang


 Cabuli Pelajar SMP di Perkebunan Sawit, Pria 36 Tahun Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) diringkus petugas gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang diringkus seorang pria berinisial MP als AH als IR (36), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (09/10/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami bersama Polsek Penawartama meringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMP. Pelaku tersebut diringkus saat sedang berada di rumah korban di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (11/10/2023).

Lanjutnya, dalam kasus ini, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa kemeja lengan panjang warna hijau, celana panjang warna biru, jaket hitam, kemeja lengan pendek warna biru motif bintang dan garis pendek, celana jeans panjang warna biru, pakaian dalam yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat terjadinya tindak pidana pencabulan, serta sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah.

Plt Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor berinisial I (51), yang merupakan ibu kandung korban, berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Mesuji Timur, bahwa korban berinisial A (14), berstatus pelajar SMP, memiliki hubungan dengan pelaku yakni berpacaran.

Korban dan pelaku berkenalan sejak November 2022 dan berpacaran sejak Desember 2022 sampai dengan sekarang. Terjadinya pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada hari Minggu (08/10/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, di perkebunan sawit yang berada di Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama.

“Saat korban sedang berada di lokasi pesta jaranan, korban bertemu dengan pelaku dan langsung menarik tangan korban, lalu diajak oleh pelaku naik sepeda motor miliknya. Pelaku langsung membawa korban menuju areal perkebunan sawit dan disanalah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Setelah melakukan perbuatan bejat, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan pelaku kembali mengantarkan korban ke lokasi pesta jaranan,” jelas perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Ipda Sobrun menambahkan, karena korban tidak terima atas perbuatan bejat yang telah dilakukan oleh pelaku kepada dirinya, korban menceritakan peristiwa pilu yang dialami kepada ibu kandungnya. Sehingga ibu kandung korban naik pitam dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Samakan Persepsi, KPU Tanggamus Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

18 November 2024 - 19:19 WIB

Terjunkan Anjing Pelacak dan 117 Personil, Polres Purwakarta Sterilkan Hotel Harper Jelang Debat Kedua Pilkada 2024

18 November 2024 - 18:31 WIB

Gerakan Kuning Bersih, Maxim Pungkut Setengah Ton Sampah Pada Aksi Konvoi Bersihkan Jalanan di Bandar Lampung

18 November 2024 - 17:45 WIB

Pelaku Curanmor di Acara Orgen Tunggal, Pria Tulang Bawang Ditangkap

18 November 2024 - 14:16 WIB

DPO Pembunuhan di Acara Orgen Tunggal Kota Metro Lampung Berhasil Ditangkap di Sumatera Selatan

18 November 2024 - 13:16 WIB

Diikuti PPK dan PPS 10 Kecamatan, KPU Tanggamus Buka Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024

18 November 2024 - 11:05 WIB

Trending di Lampung