Prioritastv.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo bersama dua pejabat Kementerian Pertanian sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi.
Penetapan ini, sebagai berkomitmen untuk memberantas korupsi, penetapan tersangka terhadap SYL dan pejabat kementerian menjadi peristiwa yang mencuat ke publik dan menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam menegakkan hukum dan keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diharapkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan, sambil memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan negara.
KPK membagi tiga kluster dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga kluster itu adalah pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan ketiga tersangka diumumkan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu tersangka ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka sebagai berikut,” kata Tanak, dalam konferensi persnya, Rabu 11 Oktober 2023, malam.
Adapaun dua tersangka lainnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Saat ditampilkan dalam konferensi pers KPK, hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang tampak bagian punggungnya sebab SYL dan Muhammad Hatta tidak hadir.
“Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini, namun hanya KS yang hadir” kata Jubir KPK Ali Fikri.
Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit. (DK)








