KPK Tetapkan Mantan Mentan SYL dan Dua Pejabat Lain Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 21:13

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK saat Menyampaikan Konferensi Pers dalam Kanal Youtubenya, Rabu 11 Oktober 2023, Malam. (Tangkapan Layar)

KPK saat Menyampaikan Konferensi Pers dalam Kanal Youtubenya, Rabu 11 Oktober 2023, Malam. (Tangkapan Layar)

Prioritastv.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo bersama dua pejabat Kementerian Pertanian sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi.

Penetapan ini, sebagai berkomitmen untuk memberantas korupsi, penetapan tersangka terhadap SYL dan pejabat kementerian menjadi peristiwa yang mencuat ke publik dan menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam menegakkan hukum dan keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diharapkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan, sambil memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan negara.

KPK membagi tiga kluster dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga kluster itu adalah pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan ketiga tersangka diumumkan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu tersangka ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka sebagai berikut,” kata Tanak, dalam konferensi persnya, Rabu 11 Oktober 2023, malam.

Adapaun dua tersangka lainnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Saat ditampilkan dalam konferensi pers KPK, hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang tampak bagian punggungnya sebab SYL dan Muhammad Hatta tidak hadir.

“Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini, namun hanya KS yang hadir” kata Jubir KPK Ali Fikri.

Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit. (DK)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru