Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi telah memberikan keterangan resmi terkait penangkapan pelaku penyiraman air keras/cuka karet kepada Karyawan BUMN bernama Sudarmadi (50) selaku Asisten Afdiling IV PTP VII Tangkit Serdang, Pugung, Tanggamus.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, penangkapan tersangka sedikit terkendala, pasalnya setelah teridentifikasi, tersangka yang diketahui bernama Armin (45) kabur meninggalkan Tanggamus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Petugas yang melakukan pengejaran terhadap warga Pekon Tangkit Serdang tersebut ke wilayah Sumsel, namun dibuat kecele, sebab Armin kembali kabur ke Provinsi Lampung. Beruntung ia teridentifikas berada wilayah Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun endingnya, tersangka tak berkutik, saat petugas melakukan penggerebekan dan ia mengakui semua perbuatannya, dipicu sakit hati kepada korban yang sebelumnya merupakan bos tersangka, sebab sebelumnya ia merupakan penderes karet.
Dari penangkapan tersangka terungkap. Saat korban terluka, ia merampas dan membawa kabur handphone korban yang saat ini dipegang korban dengan TKP Rumah Dinas Implasmen PTPN VII Tangkt Serdang.
“Pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023, ia terpantau keberadaannya telah berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung. Selanjutnya pada pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023, malam, ersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi dalam keterangan tertulis yang disampaikan Humas Polres Tanggamus, Sabtu 14 Oktober 2023, malam.
Kapolsek menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia melakukan kejahatan tersebut dipicu dendam kepada korban, sebab selama ini ia memendam kekesalah.
Pasalnya, tersangka yang pernah menjadi anak buah tersangka sebagai penderes karet, sering dimarahi oleh korban. Sehingga ia mempersiapkan cairan cuka karet untuk melukai korban.
“Motif tersangka karna faktor dendam kepada korban. Sehingga ia nekad melakukan penganiayaan tersebut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berencana Yang Menyebabkan Luka Berat.
“Ancaman pidananya, 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kejadian mencekam terjadi di Pekon Tangkit Serdang pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, lalu yang mengejutkan warga sekitar.
Seorang karyawan BUMN yang dikenal sebagai Sudarmadi (50), yang menjabat sebagai Asisten Afdeling IV PTP VII Tangkit Serdang, menjadi korban dalam sebuah insiden penyiraman cairan amonia yang diduga berencana.
Kronologis kejadian dimulai ketika listrik di rumah dinas Sudarmadi mendadak mati (nyepret sekring). Korban keluar untuk menyalakan listrik tersebut melalui kwh/sekring. Namun, pada saat yang tidak terduga, listrik kembali mati, dan inilah saat yang mengejutkan.
Seorang individu yang tidak dikenal tiba-tiba muncul dan menyiram korban dengan cairan dari jerigen. Cairan ini mengenai wajah dan mulut korban, menyebabkan rasa sakit yang luar biasa.
Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, ia akhirnya melarikan diri dan meminta pertolongan kepada keluarganya.
Setelah insiden tersebut, korban menyadari bahwa cairan yang digunakan adalah amonia, suatu zat yang biasanya digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet. Selain menderita cedera serius, korban juga kehilangan handphone-nya.
Informasi kekinian, tersangkanya telah berhasil ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus dan masih dalam proses penyidikan. Namun mirisnya ternyata aksi itu dipicu dendam oleh pelaku. (Edi Hidayat)








