Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Polisi menangkap A. Zainuri (56) seorang mantan Kepala Desa (Kades) Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung dalam persangkaan Tipikor.
Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang yang dilakukan Zainuri dalam pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Desa Sukajaya Lempasing pada tahun anggaran 2022, lalu.
Uang pendapatan Desa bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP), yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto, Zainuri ditangkap, kemarin Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, usai dirinya ditetapkan.
Selama proses penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa.
Kemudian, rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan.
“Berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada tanggal 29 September 2023.Kerugian keuangan negara mencapai Rp399.598.077,-,” kata AKP Supriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Sabtu 15 Oktober 2023.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang khususnya unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti kasus ini.
“Polres Pesawaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka Zainuri Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Memuat pasal tersebut, dimasa uzurnya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zainuri terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Robi)








