Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sindikat pengedar obat terlarang golongan G di daerah Pringsewu diungkap polisi. Empat pelaku bersama ratusan butir pil Hexymer dan tramadol berhasil disita dalam operasi senyap ini.
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, mengonfirmasi penangkapan pengedar obat terlarang ini, menurutnya pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (20/10) sekitar pukul 22.15 WIB, saat pihaknya melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga pelaku yang berperan sebagai pengedar obat terlarang jenis Hexymer berhasil ditangkap diantaranya MAN alias Beben (18) dari Kelurahan Pringsewu Barat, IN (18) dari Pekon Siliwangi, dan SN (19) dari Pekon Sinar Mulya. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 13 butir pil Hexymer dan 2 unit handphone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku ini, pihaknya kemudian berhasil menangkap seorang pelaku lain, yang diduga sebagai bandar, dengan inisial AN alias Asong (27) dari Kelurahan Pringsewu Utara. Pelaku ini diamankan pada Sabtu dinihari 21 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.
“Dari tangan pelaku bandar ini, berhasil disita barang bukti berupa 280 butir pil Hexymer warna putih, 60 butir pil Hexymer warna kuning, 77 butir pil Hexymer warna kuning, 6 butir pil tramadol, dan 1 unit handphone,” kata Yudi Raymond, dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Minggu 22 Oktober 2023.
Keempat pelaku berserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Narkoba menyebut bahwa pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus peredaran obat terlarang ini.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Ia menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan tindakan serius yang harus ditindaklanjuti dengan tegas,” tandasnya. (Anton Nugroz)








