Tiga Pencuri Handphone di Lapangan Tangsi Talang Padang Dibekuk Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Oktober 2023 - 21:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Tersangka Sebelum Dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Talang Padang, Rabu 25 Oktober 2023. (Dok : Polres Tanggamus).

Ketiga Tersangka Sebelum Dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Talang Padang, Rabu 25 Oktober 2023. (Dok : Polres Tanggamus).

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 lalu di TKP Lapangan Tangsi Talang Padang.

Menurut Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, tiga tersangka berhasil ditangap. Dua diantaranya merupakan pelaku utama inisial Lexa (24) warga Pekon Negeri Agung dan Aji (24) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang.

Satu tersangka lainnya, yakni turut serta melanggengkan aksi pencurian tersebut inisial JL alias Anto (24) warga Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga tersangka ditangkap pada Rabu, 25 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB,” kata Iptu Bambang Sugiono dalam keterangan tertulis melalui Humas Polres Tanggamus, Jumat 27 Oktober 2023, malam.

Kapolsek melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 warna grahite gray berikut kotaknya milik korban.

“Selain handphone korban, turut diamanakan dua sepeda motor merk Yamaha dan Honda Revo serta handphone yang digunakan untuk transaksi online yang digunakan para pelaku dalam melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, kejadian ini dialami korban Heru Widodo (49), seorang warga Pekon Sukarame Talang Padang pada Kamis (12/10) sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban sedang berolahraga lari siang di Lapangan Tangsi Pekon Sinar Semendo.

Korban meninggalkan tas selempang biru dongker yang berisi sejumlah barang berharga, termasuk satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 11, kamera digital, dan uang tunai sebesar Rp350.000,-.

Ketiga Tersangka dan Barang Bukti Ditunjukan Polisi. (Dok : Polres Tanggamus).

Tas tersebut digantung di stang sepeda motornya dan korban melihat dua orang pelaku yang tidak dikenal mengambil tas tersebut dan melarikan diri dengan sepeda motor jenis matic. Tanpa ragu, Heru Widodo berusaha mengejar kedua pelaku yang berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.

“Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang sebab korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000,-,” jelasnya.

Diangkapkan Bambang, setelah menerima laporan, segera memulai serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi juga mengumpulkan bukti dan petunjuk dari rekaman CCTV yang menggambarkan aksi pelaku pencurian.

Salah satu pelaku, sehingga berhasil diidentifikasi sebagai Lexa, yang merupakan residivis dalam kasus pencurian. Sehingga terhadapnya dilakukan berikut 2 rekannya.

Selain penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian dan handphone milik korban.

Barang Bukti Handphone Yang Diamankan dari Ketiga Tersangka. (Dok : Polres Tanggamus).

“Lexa dan Aji mengakui perbuatannya dalam pencurian tersebut. Dibantu oleh Anto untuk menjualkan barang bukti tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkannya, kini ketiga pelaku dan barang bukti telah ditahan di Polsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan Lexa dan Aji dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana. Sementara JL alias Anto dijerat pasal Pasal 55 K.U.H.Pidana.

“Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Lexa bahwa ia bersama Aji melihat korban berjalan bolak-balik lapangan dan juga melihat ada tas digantung di sepeda motornya sehingga muncul niat jahat.

“Pas saya ke wc lapangan yang kosong, saya liat disitu korban jalan bolak balik. Setelah melihat ada tas di motor korban langsung ambil dan kabur,” kata Leka di Polsek Talang Padang.

Ia juga meminta maaf telah melibatkan JL alias Anto dalam perkara tersebut, sebab dirinya meminta Anto untuk mengantarkan guna menjual handphone hasil curian tersebut.

“Temen saya Anto, saya ajak menjualkan handphone, tapi kami tertangkap. Saya mohon maaf sudah melibatkan Anto,” tutupnya. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru