Pembegal Motor Pelajar di Limau Tanggamus Dibekuk Polisi, Dua DPO dalam Pengejaran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 22:16

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Yusriza Alfin Perkasa saat Ditagkap Polisi Berikut Sepeda Motor Yang Digunakannya, Kamis 2 Nopember 2023. (Dok : Polres Tanggamus)

Tersangka Yusriza Alfin Perkasa saat Ditagkap Polisi Berikut Sepeda Motor Yang Digunakannya, Kamis 2 Nopember 2023. (Dok : Polres Tanggamus)

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal yang terajadi di Jalan Raya Pekon Badak, Limau. Sekaligus membekuk tersangkanya.

Tersangka yang ditangkap bernama Yusriza Alfin (20) warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau dan seorang anak dibawah umur inisial AB (15) warga Kecamatan Kota Agung yang diduga turut serta dalam aksi tersebut.

Selain menangkap keduanya, tim gabungan juga memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu LN warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau dan AN warga Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan, Kota Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto kejadian Curas tersebut dialami korban pada Selasa 24 Oktober lalu pukul 17.00 WIB, mengakibatkan korban kehilangan motor Honda BeAt lantaran dibawa kabur pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

Korban adalah Saini seorang pelajar berusia 17 tahun asal Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus yang akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Limau pada tanggal 24 Oktober 2023.

Setelah mendapatkan laporan, dari korban, pihaknua kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

“Keduanya ditangkap di Lingkungan Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus pada Rabu, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Iptu Dedi Yanto dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Kamis 2 Nopember 2023.

Lanjutnya, dari penangkapan itu turut disita sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan tersangka, sebab sepeda motor korban telah dijual oleh kedua DPO.

“Untuk sepeda motor korban masih dalam pencarian dan ditetapkan DPB,” ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, dari penangkapan pelaku Yusriza, ia mengakui mendapatkan hasil Curas sebesar Rp200 ribu atas penjualan sepeda motor oleh dua DPO.

Fakta baru terungkap bahwa ia juga masih dalam status terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Arya, warga Pekon Ketapang Limau yang dilaporkan di Polsek Limau.

Fakta lainnnya, Yusriza Alfin Perkasa juga seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara tndak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2021.

Selain itu, Pelaku Yusriza Alfin Perkasa  juga mengakui bahwa ia terlibat dalam aksi tindak pidana Curas bersama tiga orang rekannya, dengan inisial LN dan RA.

“Untuk kejahatan bersama LN dan RA diakuinya terjadi pada bulan September 2023 di Dusun Batu Balai Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian Curas di Pekon Badak, bermula ketika korban tengah berkendara menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor plat polisi BE 2587 ZQ hendak memulangkan dongkrak mobil milik orang yang ketinggalan saat mencuci mobil.

Namun, saat tiba di Jalan Raya Pekon Badak, korban dicegat oleh empat orang yang menggunakan dua sepeda motor Honda Vario dan satu sepeda motor Yamaha N-Max warna silver hitam.

Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh, dan kemudian para pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke arah Kota Agung.

Kedua pelaku, Yusriza Alfin Perkasa dan AB telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun.

“Khusus AB karena statusnya anak di bawah umur proses hukumnya mengacu UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru