Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) meminta Kejaksaan Negeri Pringsewu memeriksa anggaran dana hibah LPTQ. Ketua LSM Gepak Wahyudi mengatakan ada potensi penyalahgunaan anggaran pada kegiatan LPTQ tahun 2022.
“Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana bantuan pemerintah daerah. Apa benar LPTQ bisa rutin mendapatkan dana hibah setiap tahunnya?,” kata Wahyudi, usai menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi dana hibah LPTQ ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, kemarin Jumat, 3 Nopember 2023.
Menurut dia, dana hibah rentan disalahgunakan dan kerap dijadikan modus melakukan tindak pidana korupsi. Seperti halnya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di beberapa kegiatan LPTQ tahun 2022 dengan total anggaran senilai Rp3.285.000.000. Kasus tersebut secara resmi dilaporkan oleh LSM Gepak ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya menyoroti anggaran yang dialokasikan untuk beberapa kegiatan disinyalir tidak sesuai peruntukkannya. Diduga, kata dia, modus yang digunakan berupa pemotongan anggaran, penggelembungan harga atau mark up, penyalahgunaan anggaran dan rekayasa LPj.
“Anggaran perjalanan dinas bisa sampai ratusan juta. Buat beli seragam peserta MTQ bisa habis Rp300an juta. Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan terkait hal ini,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, bahwa dalam laporan itu turut dilampirlan data pendukung penggunaan dana hibah.
“Kami juga melampirkan sejumlah data pendukung termasuk rincian penggunaan dana hibah LPTQ untuk membantu pihak kejaksaan mengambil langkah-langkah hukum,” lanjutnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu I Kadek Dwi mengatakan akan menindaklanjuti pengaduan dari LSM Gepak tentang dugaan penyalahgunaan anggaran dan laporan fiktif belanja dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Langkah-langkah yang diambil merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2018.
Kadek mengapresiasi pertisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Dia memastikan laporan pengaduan tersebut akan diproses secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Terima kasih atas laporan pengaduan masyarakat yang diserahkan kepada kami. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, bantuan anggaran yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah tahun 2022 untuk LPTQ sebesar Rp3.285.000.000. Menurut Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, selain untuk kegiatan Khotmil Quran, anggaran dana hibah digunakan untuk penyelenggaraan STQ, MTQ, penyelenggaraan Rakerda LPTQ 2022 dan bonus juara.
Namun, dirinya mengaku tidak mengingat besaran anggaran yang sudah dialokasikan untuk kegiatan LPTQ tahun 2022. Termasuk saat ditanya berapa jumlah perserta dan kontingen pada kegiatan STQ dan MTQ dan berapa anggaran yang dihabiskan untuk masing-masing kegiatan.
“Saya gak hafal berapa jumlahnya,” ungkap Heri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/11).
Sementara, berdasarkan data yang didapat, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan STQ dan MTQ cukup besar yakni lebih kurang Rp2,5 miliar. Terkait hal tersebut muncul dugaan anggaran tidak diperuntukkan atau digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana hibah/proposal yang diajukan. (Nugroz)








