Prioritastv.com, Metro, Lampung – Polisi berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) Begal mobil modus COD yang terjadi Kota Metro Provinsi Lampung. Enam tersangka mengaku marinir berhasil dibekuk.
Keenam orang tersangka itu masing-masing berinisal RS warga Sukarame, SKW warga Jati Agung, DY warga Sukarame Bandar Lampung, F dan A warga Wayhalim Bandar Lampung, serta R warga Teluk Betung Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Wakapolres Metro Kompol Maryadi dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu 4 Nopember 2023.
“Keenam tersangka ditangkap saat hendak kabur usai melakukan aksinya di Metro Selatan pada Kamis 02 Nopember 2023 sekira jam 12.30 WIB,” kata Kompol Maryadi didampingi Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan dan Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani.
Kompol Maryadi menjelaskan kejadian bermula saat korban Feri (26) warga Lampung Utara hendak menjual mobil miliknya melalui akun media sosial Facebook dan selanjutnya korban mengadakan janjian dengan pelaku di Kota Metro.
Setelah bertemu, pelaku mengecek kondisi mobil korban dan pada saat pengecekan, teman-teman pelaku yang mengaku anggota marinir menyuruh korban dan saksi masuk ke dalam mobil.
Para pelaku ada yang mencoba merampas HP korban namun korban melawan dan terjadilah keributan di luar mobil. Bertepatan saat itu juga Tekab 308 Presisi Polres Metro sedang melakukan hunting di daerah setempat.
Melihat adanya keributan, tim mendekati lokasi, namun seketika itu beberapa orang yang ada di lokasi melarikan diri dan ada juga hendak kabur dengan mengendarai mobil sehingga dilakukan penghadangan.
Pada saat itu ada salah seorang pelaku berada dibelakang mobil juga hendak kabur sehingga orang tersebut tertabrak bagian belakang mobil pelaku akibatnya mengalami luka dibagian kaki.
“Salah satu pelaku berinisial R dibawa ke RS untuk mendapatkan perawatan dan tersangka lainnya berikut barang bukti dibawa Polres Metro,” jelasnya.
Kompol Maryadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka hendak merampas mobil milik korban dan mengakui sudah melakukan perbuatan dengan modus yang sama di beberapa TKP.
“Pengakuan tersangka melakukan kejahatan serupa di wilayah Gading Rejo Pringsewu, Jati Agung Lampung Selatan, Bukit Kemuning Lampung Utara , Negeri Sakti Pesawaran, Belitang OKU Timur Sumsel dan Bandar Lampung,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut yakni kendaraan Toyota Avanza Tahun 2014 Nopol BE 1709 GF berikut BPKB dan STNK milik korban serta mobil minibus Daihatsu Xenia Nopol BE 1496 C warna putih dibawa para tersangka.
“Atas perbuatannya, keenam tersangka dipersangkakan pasal 365 KUHPidana Jo 53 KUHPidana ancaman maksimal tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)








