Kasus Asusila di Tulang Bawang Terungkap, Ipda Sobrun: Pelaku Ayah Kandung Korban

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 14:48

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Pelaku yang diringkus yakni seorang pria berinisial PN (43), berprofesi tani, warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (04/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit PPA Satreskrim, Aiptu Suhadi, SH, MH, meringkus pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri. Pelaku diringkus saat berada di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng),” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (06/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas kami dalam kasus tindak pidana asusila ini berupa baju tidur lengan pendek warna biru, rok warna biru muda, celana pendek warna biru tua dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban seorang perempuan berinisial O (16), saat terjadinya tindak pidana asusila.

Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari ibu kandung korban berinisial N (42), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Dente Teladas, aksi biadap pelaku terjadi sekitar bulan November 2022, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban.

“Saat kejadian pilu tersebut, hanya ada pelaku dan korban di dalam rumah, sedangkan ibu kandung korban dan adik-adiknya sedang pergi ke Metro. Pelaku mencampur obat tidur ke makanan korban sehingga korban tertidur lelap di dalam kamarnya. Saat korban tertidur dengan leluasa pelaku melakukan aksi biadapnya, setelah terbangun dari tidur korban merasakan sakit di alat kelaminnya,” jelas perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Aksi biadap pelaku ini, ternyata bukan hanya sekali dilakukan tapi sudah dua kali, sehingga korban menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada bibinya dan bibi korban lalu bercerita kepada ibu kandungnya, sehingga ibu kandung korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang pada Selasa (08/08/2023).

Ipda Sobrun menambahkan, mengetahui dirinya dilaporkan membuat pelaku langsung melarikan diri dari rumah dan bersembunyi. Hingga akhirnya tempat persembunyian pelaku diketahui dan diringkus oleh petugas kami.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” imbuh perwira lulusan SIP Angkatan 50. (Prabu)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru