Dua Pelaku Pengeroyokan Sebabkan Pelajar Meninggal Usai Balap Liar di Way Halim Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 16:13

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Foto saat Korban Ditangani Inafis pada Minggu 5 Nopember 2023 dan Konferensi Pers Kabid Humas Polda Lampung, Senin 6 Nopember 2023.  (Robi/Media Prioritas).

Kolase Foto saat Korban Ditangani Inafis pada Minggu 5 Nopember 2023 dan Konferensi Pers Kabid Humas Polda Lampung, Senin 6 Nopember 2023. (Robi/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi telah memberikan keterangan resmi penanganan tindak pidana kekerasan, yang mengakibatkan korban Raihan Pahlevi Darma (16), luka- luka dan meninggal dunia di Jalan Kimaja Kelurahan Perumnas Way Halim Bandar Lampung, pada Minggu, 5 Nopember 2023.

Dalam penanganan itu, polisi berhasil menangkap dua tersangka pelaku pengoroyokan dan atau tindak pidana kekerasan terhadap anak, kedua tersangka yaitu JDA(16) dan RA (16) merupakan warga Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap Raihan Pahlevi Darma, berawal dari rencana antara kubu korban dan kubu pelaku untuk melakukan balapan liar yang difasilitasi oleh Adam melalui akun Medsos Instagram.

Setelah terjadi kesepakatan untuk bertanding korban dan pelaku bertemu di Lokasi Balapan liar di Jalan Sultan Agung depan Transmart sekitar pukul 00.00 WIB dan direncanakan balapan sebanyak 2 Race dengan jarak 201 meter dan mulai balapan sekira pukul 01.00 WIB.

Setelah Race pertama diselesaikan kubu pelaku dinyatakan menang, dan saat bersamaan tiba tim Patroli Polsek Sukarame, sehingga kedua kubu langsung membubarkan diri dan bersembunyi di seputaran Gor PKOR. Namun setelah 15 menit, kedua kubu melalui medsos IG sepakat bertanding lagi untuk race kedua.

“Race kedua dimulai sekira jam 02.00 WIB dan dimenangkan kembali oleh kubu pelaku dengan Joki balap bernama M Krisna Aprilyansa alias Kiying,” ungkap Kombes Umi dalam konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Senin 6 Nopember 2023.

Dilanjutnyannya, tidak terima timnya mengalami kekalahan, kubu korban menuduh tim balap pelaku telah memodifikasi mesin motor, dimana perjanjian sebelumnya motor yg digunakan adalah spesifikasi standard.

Saat itu juga, salah satu dari Kubu korban mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan melihat ada yang mengeluarkan senjata tajam kubu pelaku berlarian meninggalkan lokasi balapan menuju jalan Ki Maja Way Halim.

Korban dan beberapa rekannya berinisiatif mencari tim lawan, dan menemukan kubu pelaku berkumpul di seputaran Chandra Supermarket Jl. Ki Maja. Namun merasa kalah jumlah korban mengajak teman temannya untuk menyerbu kembali.

Sebelum penyerangan, pihak kubu pelaku telah mempersiapkan diri dengan pipa besi yg biasa digunakan untuk mendirikan tenda angkringan, sehingga saat melihat kubu morban dan rombongannya datang. Kubu Pelaku melemparkan pipa besi ketengah jalan sehingga korban oleng dan terjatuh dari motor.

Melihat korban terjatuh, kubu pelaku langsung menyerbu dan menganiaya korban, setelah korban tak sadarkan diri para pelaku meninggalkan TKP. Tak berselang lama petugas polisi datang dan membawa korban Raihan ke rumah sakit Imanuel untuk mendapatkan perawatan medis.

“Ketika petugas polisi datang, langsung membawa korban Raihan ke Rumah Sakit Imanuel. Namun, berselang 5 jam korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Dengan adanya peristiwa tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame merespon cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Saat kepolisian sudah memeriksa 5 orang saksi untuk dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti berupa 4 batang besi ukuran 1,5 meter, 1 batang bambu, pecahan tameng sepeda motor vario warna merah hitam, 1 unit R2 Honda vario warna merah tanpa plat.

“Hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan dilakukan upaya paksa penangkapan 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu JDA dan RA,” bebernya.

Kombes Umi menyebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan dugaan pelaku lain. Terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2  ke (1).

“Ditreskrimum Polda Lampung, akan terus melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya. Kedua pelaku terancan kurungan penjara selama 15 tahun dan 7 tahun,” tegasnya.

Kesempatan itu, Kabid Humas mengimbau orang tua agar lebih mengawasi putra-putrinya sehingga hal serupa tidak terjadi dikemudian hari.

“Saya menghimbau agar orang tua lebih dapat mengawasi kegiatan putra putrinya, terutama apabila bepergian di malam hari. Hindari keluar malam yang tidak penting, manfaatkan waktu malam dengan istirahat dan berkumpul bersama keluarga,” tutupnya. (Robi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru