Inspektorat Pringsewu Gandeng KPK RI Sosialisasi Anti Korupsi di Tingkat Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 20:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sesi Pembukaan Sosialisasi Cegah Korupsi oleh Inspektorat Pringsewu Gandeng KPK kepada Para Kepala Desa di Kabupaten Setempat, Senin 6 Nopember 2023. (Nugroz/Indra/Media Prioritas).

Sesi Pembukaan Sosialisasi Cegah Korupsi oleh Inspektorat Pringsewu Gandeng KPK kepada Para Kepala Desa di Kabupaten Setempat, Senin 6 Nopember 2023. (Nugroz/Indra/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa, Inspektorat Pringsewu sosialisasi kepada para camat serta kepala pekon dari seluruh Kabupaten Pringsewu, Senin 6 Nopember 2023, siang.

Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Urban, Pringsewu itu, Alvin sebagai perwakilan KPK RI memberikan pemaparan materi terkait pencegahan korupsi sebelum memberikan kesempatan untuk pertanyaan kepada kepala pekon yang hadir.

Sekretaris Inspektorat, Yanuar Haryanto menjelaskan peran APIP dalam pengawasan dan pembinaan kepala pekon/desa melalui penggunaan aplikasi Siskusdes oleh pekon di Kabupaten Pringsewu telah membantu dalam mendeteksi pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa secara online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua upaya ini bertujuan untuk meminimalisir korupsi di tingkat desa,” kata Yanuar.

Supriyono, Kepala Pekon Karang Sari, menekankan peran penting pemerintah dalam penanganan korupsi dan menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat dibutuhkan, terutama untuk kepala desa yang pertama kali mengikuti program anti korupsi.

Jevi, Kepala Pekon Pardasuka, juga menyatakan bahwa mengajarkan kepala desa tentang pencegahan korupsi tidaklah mudah. Diskusi pun mencakup isu terkait pengelolaan katering oleh istri kepala desa atau ibu PKK, serta peran APIP dalam menangani korupsi di tingkat desa.

Purwoko, Kepala Pekon Sukorejo 3, berbagi pengalamannya dan menyebutkan bahwa dengan gaji yang hanya tiga juta rupiah, kepala desa seringkali terlibat dalam berbagai keperluan masyarakat, seperti kondangan dan hajatan. Ia juga menyoroti pentingnya peran media dalam hal ini.

Safrizal, Kepala Pekon Sukanegri, menyoroti perlindungan hukum yang diperlukan ketika kepala pekon atau desa terlibat dalam masalah penggunaan dana desa atau masalah hukum lainnya. (Nugroz)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Berita Terbaru