Prioritastv.com, Pesawaran – Lampung – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng inisial TDS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan langsung ditahan Kejari Pesawaran.
Atas hal itu juga, selama 20 hari kedepan, TDS dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 7 November sampai dengan 6 November 2023 mendatang.
Menurut Kajari Pesawaran Tandy Mualim, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepala UPTD inisial TDS yang awalnya saksi dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Tandy dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Selasa 7 Nopember 2023.
Dijelaskan Kajari Tandy, TDS diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022.
Adapun anggaran 2021 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp729 juta, dan pada tahun anggaran 2022 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp1 miliar.
“Untuk saat ini, berdasarkan perhitungan kami kerugian negara mencapai Rp500 juta dari dua tahun tersebut, namun kami sudah berkoordinasi dengan BPK Provinsi Lampung untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang lebih akurat,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, TDS disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipiko sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ancaman hukuman maksimal 20 Tahun dan minimal 4 Tahun penjara. (Syamsul Kheir)








