Gerak Cepat Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandungnya Sendiri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 13:15

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Rawa Jitu Selatan bergerak cepat untuk meringkus pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri.

Pelaku yang diringkus tersebut adalah seorang pria berinisial EW (37), berprofesi tani, warga Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (07/11/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami bersama Polsek Rawa Jitu Selatan meringkus pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri. Pelaku ini diringkus saat sedang berada di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (08/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas kami dalam kasus ini berupa buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban berinisial R (15), celana hitam, baju kemeja batik warna coklat, baju gamis warna biru tua motif bunga-bunga warna putih, dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila.

Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari ibu kandung korban berinisial A (34), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku terjadi secara berulang sejak Senin (17/04/2023), sekitar pukul 01.00 WIB s/d Minggu (01/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar korban.

Saat terjadinya tindak pidana asusila, korban hanya tinggal bersama dengan adiknya yang berumur 9 tahun dan pelaku di rumah mereka. Sementara ibu kandungnya tidak ada di rumah karena sedang bekerja di Jakarta.

“Pelaku langsung masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur lelap dan melakukan perbuatan asusila, setiap usai melakukan aksi biadabnya pelaku selalu mengancam korban agar tidak mencerita peristiwa pilu tersebut karena akan dipukul dengan menggunakan kayu,” jelas perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Ipda Sobrun menambahkan, korban baru menceritakan kejadian pilu yang dialaminya setelah ibu kandungnya pulang dari Jakarta. Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang hari Senin (06/11/2023) siang.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” imbuh perwira lulusan SIP Angkatan 50. (Prabu)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru