Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang sopir asal Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus inisial HA (41) ditangkap aparat kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu.
HA ditangkap di pintu masuk pelabuhan Bakauheni kemarin Jumat 17 Nopember 2023, sekitar pukul 13.15 WIB atas dugaan penipuan yang merugikan korban hingga Rp65 juta, yang dilakukannya pada 30 Agustus 2023.
Modus operandi tersangka yang berprofesi sebagai sopir tronton, bermula peminjaman uang dengan alasan pembayaran administrasi dan pajak pencairan pinjaman di bank Kabupaten Subang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, menyatakan bahwa setelah ditangkap tersangka mengakui menghabiskan uang tersebut untuk membayar hutang dan bersenang-senang.
“Korban melapor sebab saat di tagih oleh korban, tersangka selalu berbelit-belit, sehingga membuat korban kesal,” kata Nurul Haq.
Kapolsek menambahkan, korban tipu daya tersangka itu adalah Maryono Guntoro (55) warga Pekon Tambahrejo RT 001 RW 001 Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Saat ini, HA telah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo, dan dalam proses penyidikan, dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (Davit)








