Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan capres dan cawapres nomor 2, Prabowo-Gibran, telah resmi terbentuk di Kabupaten Tanggamus. Pimpinan TKD tersebut, yang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), menyerahkan susunan tim kampanye daerah (TKD) mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus pada Jumat, 24 November 2023.
Rombongan TKD Prabowo-Gibran dari Kabupaten Tanggamus yang hadir di KPU Tanggamus melibatkan tokoh-tokoh penting, termasuk Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Tanggamus, Hi. Tedi Kurniawan, dan jajaran pengurus dari Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Tim itu diantaranya Sekretaris DPD PAN Tanggamus Agus Suranto beserta jajaran pengurus PAN, Ketua DPD II Partai Golkar Tanggamus Heri Ermawan, Sekretaris DPD Partai Golkar Tanggamus dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Tanggamus Torifki Arisando.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedatangan rombongan Koalisi Indonesia Maju disambut oleh komisioner KPU Tanggamus, seperti Edi Herdiansyah dari Divisi Hukum dan Habibi dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Menurut Tedi Kurniawan, Ketua TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Tanggamus, kunjungan mereka ke KPU adalah untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan susunan TKD yang telah mendapat persetujuan dari TKN Prabowo-Gibran. Dia menegaskan tekad TKD untuk menciptakan pemilu yang damai, sejuk, dan penuh kegembiraan di Kabupaten Tanggamus.
“Kami ingin pemilu Februari 2024 mendatang menjadi pemilu yang riang gembira. Untuk target sendiri, kami menargetkan pasangan Prabowo-Gibran menang di Kabupaten Tanggamus, dengan persentase diatas 50 persen. Untuk target nasional sendiri, Prabowo-Gibran menang satu putaran,” ujar Tedi.
Habibi dari Divisi Hukum KPU Tanggamus menyatakan bahwa hingga saat ini, baru satu tim kampanye dari pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yang telah menyerahkan susunan tim kampanye.
“Baru satu tim kampanye yang menyerahkan susunan tim kampanye yaitu pasangan capres-cawapres nomor urut 2, kalau yang lain belum,” kata Habibi.
Ia menambahkan, selain diserahkan secara langsung, tim kampanye juga wajib menginput di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. “Nanti kami cek apakah sudah ada yang menginput di sistem tersebut,” tandasnya. (Herman)








