Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang petani berinisial AF (37) atas persangkaan pencurian sebuah handphone Oppo A17 warna biru milik korban, Sahreza (35), pedagang sembako warga Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas.
AF yang merupakan warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu itu berdalih bahwa dirinya terdesak kebutuhan membayar angsuran bank, hingga nekat menggasak hanphone bernilai Rp2 juta tersebut.
Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi bahwa AF ditangkap di tempat kerjanya di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu pada Senin 27 Nopember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ditangkap ersangka AF tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” kata Iptu Riyadi dalam keterangan terulis yang diterima Media Prioritas Network, Selasa 28 Nopember 2023.
Riyadi menjelaskan, aksi kriminal yang dilakukan AF pada 18 Juli 2023 yang lalu, saat tersangka AF berbelanja di warung milik korban. Modusnya disaat korban sedang lengah melayani pembeli, tersangka AF mengambil HP korban yang sedang diletakkan diatas etalase toko.
“Akibatnya pencurian itu, korban menderita kerugian material hingga Rp.2 juta dan melaporkan kepada ke Polsek Sukoharjo,” jelasnya
Kapolsek menyebut, ponsel hasil mencuri itu dijual oleh tersangka seharga Rp900 ribu dan uangnya dipergunakan untuk membayar angsuran Bank.
“Ponsel milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” sebutnya.
Ditambahkannya, tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Agus Yulianto)








