Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Aksi bejat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali diungkap Polisi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hal itu terungkap setelah ditangkapnya Mus pria 50 tahun warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas.
Berdasarkan informasi yang diterima, Mus dalam keseharianya berprofesi buruh tani itu ditangkap di perkebunan wilayah hutan register 22 Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian, setelah E sang ibu korban inisial EZ memergoki aksi bejat pria bertetangga kebun tersebut.
Atas ditangkapnya tersangka, terungkap ia telah beraksi berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan puncaknya pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi menyebut bahwa saat ditangkap, tersangka tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Tersangka Mus ditangkap pada Jumat 1 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas Network, Senin 4 Desember 2023.
Dijelaskan Kasat, terbongkarnya kasus tersebut berawal saat ibu korban curiga, putrinya sering main ke gubuk tersangka tetapi saat kejadian tak kunjung pulang, sehingga secara diam-diam mendatangi gubuk tersangka.
Ibu korban merasa terpukul saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya diatas ranjang. Namun ia masih memikirkan keselamatan sehingga keluar dari gubuk dan berpura pura memanggil anaknya.
Lantas, setelah anaknya keluar korban dibawa pulang kemudian sore harinya, setelah sang suami pulang dari berkebun, ibu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya putri kesayangnya tersebut.
“Tak terima putri kesayanganya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka,” jelasnya
Kasat mengungkapkan, tersangka bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian, dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.
“Modusnya bujuk rayu, sedangkan motif yang diakui tersangka karena tidak kuat menahan nafsi birahi,” ungkapnya.
Saat ini tersangka Mus telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dalam proses pneyidikan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
”Atas dugaan kejahatan seksual yang dilakukanya tersebut, tersangka Mus tersancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Agus Yulianto)








