Diduga Korupsi Bantuan DAK Lebah Madu, Kepala KPH Batu Tegi Tanggamus Dijebloskan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 19:04

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Qodri saat digiring petugas Kejari Tanggamus menuju mobil tahanan, Kamis 7 Desember 2023. Foto : Edi Hidayat/Media Prioritas Network.

Tersangka Qodri saat digiring petugas Kejari Tanggamus menuju mobil tahanan, Kamis 7 Desember 2023. Foto : Edi Hidayat/Media Prioritas Network.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan Kepala KPH Batu Tegi, Qodri, atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Penantian.

Qodri ditahan setelah pemeriksaan selama dua jam dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Kota Agung. Penahanan berdasarkan surat perintah Nomor PRINT-163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 7 Desember 2023, dengan masa tahanan 20 hari hingga 26 Desember 2023.

“Tersangka Q akan ditahan selama 20 hari kedepan yaitu terhitung dari tanggal 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan Kota Agung,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama mewakili Kajari Tanggamus, Nurmajayani saat konferensi pers di Kejari Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Qodri diduga menerima dana dari terdakwa Basuki Wibowo untuk pembuatan laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu. Modus operandi ini merugikan negara Rp152 juta. Qodri menitipkan uang sejumlah tersebut kepada Kejari Tanggamus sebagai uang pengganti, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

“Kendati telah menitipkan uang pengganti, namun proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan. Uang pengganti yang dititipkan ini nantinya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim,”ucapnya.

Tersangka Qodri dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo, Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara.

Qodri saat ditanya wartawan tidak memberikan jawaban terkait dugaan korupsi dan penerimaan uang dari Basuki Wibowo. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru