Gerebek Rumah di Menggala Selatan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Peredaran Narkoba

- Jurnalis

Minggu, 10 Desember 2023 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan rumah tersebut, petugas meringkus dua orang pelaku yakni berinisial JI (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, dan MB (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, plastik klip berisi beberapa klip kosong, alat hisap sabu (bong), tabung pipa kaca (pyrex), korek api gas, ponsel merek Nokia warna hitam, timbangan digital, dan pipet runcing (sekop).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari Selasa (05/12/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala. Dari hasil penggerbekan, diringkus dua orang pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah, dan turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu, serta timbangan digital,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (10/12/2023).

Lanjutnya, penggerbekan rumah tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Selain itu, peran serta dari warga juga sangat dibutuhkan untuk memerangi kasus narkoba ini, karena merupakan tanggung jawab kita bersama,” papar AKP Indik.

Kasatres Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Prabu)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

admin

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB