Gadaikan Mobil Rental, IRT asal Tanggamus Ditangkap Polres Pringsewu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Desember 2023 - 15:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka FA sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polres Pringsewu, Selasa 12 Desember 2023. Foto : Polres Pringsewu.

Tersangka FA sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polres Pringsewu, Selasa 12 Desember 2023. Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial FA (43) warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, atas kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang ia sewa.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi mengatakan FA berhasil ditangkap kemarin Senin, 11 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

“FA terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap kendaraan pickup Daihatsu Granmax dengan nomor polisi BE 8697 RM, milik korban bernama Aziz (49), warga Kabupaten Pesawaran,” kata Maulana dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas Network, Selasa 12 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, penipuan ini terjadi pada 30 Agustus 2023 di Terminal Gadingrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Bermula FA menyewa mobil pickup dengan kesepakatan harga sewa Rp100 ribu per hari.

“Namun, setelah dua bulan pertama membayar sesuai perjanjian, FA tidak membayar uang sewa dan malah menggadaikan kendaraan korban senilai Rp12 juta, menyebabkan kerugian hingga Rp150 juta bagi korban Aziz,” jelasnya.

Maulana mengungkapkan, kendaraan korban berhasil ditemukan di daerah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, dan kini diamankan di Mapolres Pringsewu sebagai barang bukti.

“Alasan FA tidak membayar sewa karena usahanya bangkrut, dan ia menggadaikan mobil korban untuk tambahan modal dalam usaha air mineral yang dimilikinya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, FA ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, FA dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, “Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru