Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial FA (43) warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, atas kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang ia sewa.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi mengatakan FA berhasil ditangkap kemarin Senin, 11 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
“FA terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap kendaraan pickup Daihatsu Granmax dengan nomor polisi BE 8697 RM, milik korban bernama Aziz (49), warga Kabupaten Pesawaran,” kata Maulana dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas Network, Selasa 12 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, penipuan ini terjadi pada 30 Agustus 2023 di Terminal Gadingrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Bermula FA menyewa mobil pickup dengan kesepakatan harga sewa Rp100 ribu per hari.
“Namun, setelah dua bulan pertama membayar sesuai perjanjian, FA tidak membayar uang sewa dan malah menggadaikan kendaraan korban senilai Rp12 juta, menyebabkan kerugian hingga Rp150 juta bagi korban Aziz,” jelasnya.
Maulana mengungkapkan, kendaraan korban berhasil ditemukan di daerah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, dan kini diamankan di Mapolres Pringsewu sebagai barang bukti.
“Alasan FA tidak membayar sewa karena usahanya bangkrut, dan ia menggadaikan mobil korban untuk tambahan modal dalam usaha air mineral yang dimilikinya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, FA ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, FA dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, “Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Agus Yulianto)








