Dugaan Pungli di SDN 1 Kejadianlom Cukuh Balak Tanggamus Dikeluhkan Wali Murid, Komite Bantah Koordinatori, Siapa Berperan ?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Desember 2023 - 21:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plang SD Negeri 1 Kejadianlom di RT 01, RW 002, Dusun Kejadian, Pekon Kejadianlom, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Rabu 13 Desember 2022. Foto : Syamsul Kheir.

Plang SD Negeri 1 Kejadianlom di RT 01, RW 002, Dusun Kejadian, Pekon Kejadianlom, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Rabu 13 Desember 2022. Foto : Syamsul Kheir.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Beberapa dari wali murid kelas 1 SDN 1 Kejadianlom mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di SDN 1 Kejadianlom, Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus, seperti dinyatakan salah seorang wali murid kelas 1 berinisial AR (40) yang menyebut sebagai perwakilan dari sebagian besar wali murid kelas 1.

Menurut AR, yang ia tau seharusnya sekolah negeri, terlebih sekolah di tingkat dasar, sudah semestinya bebas dari biaya apapun, lantaran sudah menjadi program pemerintah, namun di SDN 1 Kejadianlom saat mendaftarkan anaknya sekolah dipungut biaya pendaftaran.

“Gurunya inisial NJ, dia penerima pendaftaran siswa baru mengatakan kepada saya biaya pembayaran untuk kaos olahraga Rp100 ribu, baju seragam batik Rp60 ribu, sampul raport Rp.30 ribu dan untuk biaya cuci cetak photo Rp5 ribu,” kata AR kepada Media Prioritastv.com, Rabu 13 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AR menegaskan, dirinya pernah menanyakan kepada Ketua Komite dan mendapatkan jawaban Komite tidak pernah mengadakan rapat membahas iuran itu.

“Menurut ketua komite tidak pernah membahas rapat iuran, sebab katanya bahaya,” tegasnya.

Ditambahkannya, untuk saat ini setelah segenap wali murid kelas 1 membayar uang yang diminta, namun hanya beberapa orang anak mereka yang menerima.

“Beberapa aja yang baru menerima baju batik, itupun sisa dari tahun ajaran sebelumnya,” tandasnya.

Wali murid lainnya, SY (58) yang menyekolahkan 2 cucunya dan ia membayar uang tersebut untuk 2 cucunya sekaligus dan hal itu menjadi keluhan wali murid lainnya.

“Dua orang cucu saya tahun ini daftar di SDN 1 Kejadianlom dan kedua-duanya membayar dengan nominal yang disebutkan saudara AR tersebut, kejadian di sekolah anak kami ini juga menjadi keluhan bagi wali murid baru lainnya,” ucapnya.

SY membeberkan, berdasarkan penilaian segenap wali murid baru SDN 1 Kejadianlom, ada dugaan pungli di sekolah tersebut yang indikasinya dilihat dari cara pihak sekolah menentukan besaran iuran yang tidak melalui rapat komite, atau musyawarah wali murid.

Selain itu, cara pihak sekolah menerima uang pembayaran yang tidak memakai tanda terima pembayaran, juga pendaftaran murid baru saat itu dilakukan dirumah salah satu guru NJ bukan di sekolah, sehingga jelas sangat janggal.

Ditambahkannya, dari segenap wali murid kelas 1, akan membuat pernyataan bersama untuk disampaikan kepada instansi terkait juga akan tembuskan kepada Pejabat Bupati Tanggamus.

“Surat pernyataan bersama ini akan kami berikan kepada salah satu lembaga swadaya masyarakat yang ada di wilayah Cukuh Balak, untuk disampaikan kepada yang sudah saya sebut tadi,” tutupnya.

Terpisah, Ismail selaku Ketua Komite SDN 1 Kejadianlom, membeberkan bahwa tahun 2023 di SDN 1 Kejadianlom sampai saat ini, tidak ada rapat komite atau musyawarah wali murid.

“Saya sendiri tidak mengetahui penyebabnya, sebab sampai saat ini belum pernah dimintai pihak sekolah untuk penyelenggaraan rapat ataupun musyawarah wali murid,” tegas Ismail di kediamannya.

Hingga saat ini, terus dihimpun keterangan dari pihak sekolah baik Kepala Sekolah SDN 1 Kejadian Lom ataupun pihak guru inisial NJ sebab saat disambangi di kantornya mereka belum dapat ditemui.

Dugaan pungutan tersebut selayaknya tidak terjadi, sebab mengutip dari peraturan tentang larangan pungutan sekolah yang tertuang dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Salah satu poinnya menyebut, pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Aturan tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, Menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. (Syamsul Kheir)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru