Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap dua tersangka peredaran Ganja di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, pada, Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap inisial BP (19) warga Pekon Sukarame dan MA (21) warga Pekon Sinar Banten atas informasi masyarakat yang resah karna peredaran Narkoba tersebut sehingga melapor polisi.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricad mengatakan, keduanya ditangkap setelah, timnya melakukan penyelidikan informasi masyarakat, sehingga dibekuk terduga pengedar inisial BP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari BP ditemukan barang bukti berupa puntungan ganja, batang ganja kering, kertas papir, dan satu unit handphone,” kata Iptu Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas Network, Sabtu 16 Desember 2023.
Dijelaskan Iptu Iwan, pihaknya juga melakukan pengembangan kasus tersebut sebab BP mengaku mendapatkan ganja dari MA sehingga tim bergerak ke rumah AM di Pekon Sinar Banten.
Selain berhasil menangkap MA, tim juga melakukan penggeledahan dan menemukan kertas berisi daun ganja kering dengan berat brutto 46.76 gram yang diletakan di dalam sepasang sepatu.
Selain itu plastik klip ukuran besar, 6 kertas papir, 6 plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai, 4 pipet/sedotan, sumbu, korek api gas, handphone berikut kotaknya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah MA disembunyikan di dalam sepatu salah satu ruangan kosong di rumahnya,” jelasnya.
Kasat menyebut, berdasarkan keterangan MA bahwa ia mendapatkan ganja dari seseorang yang dikirimkan melalui jasa paket dan hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.
“Untuk dugaan penyedia yang disebut MA, masih dalam proses pengembangan,” tegasnya.
Ditambahkannya, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, terduga pelaku MA dalam keterangannnya mengaku mendapatkan daun kering Ganja tersebut didapat dari seseorang inisial ED di Pulau Jawa.
“Itu dari jawa daun kering ganja tersebut dimasukan didalam kotak sepatu kemudian dikirim oleh melalui jasa pengiriman paket,” kata AM sebelum dijebeloskan penjara. (Herdi)








